tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengembangkan situs pelaporan dan cek rekening bernama Cekrekening.id. Situs ini merupakan portal untuk menghimpun database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Situs Cekrekening.id dapat digunakan oleh masyarakat baik untuk melakukan verifikasi nomor rekening sebelum transfer hingga melaporkan rekening pelaku tindak pidana. Melansir @Cekrekening.official ada beberapa tindak pidana yang bisa dilaporkan ke Cekrekening.id, yaitu:
- penipuan, termasuk transaksi online, investasi online, arisan online, dan lain-lain;
- pinjaman online;
- pemerasan;
- terorisme;
- judi online;
- narkotika dan obat terlarang;
- pencucian uang;
- radikalisme;
- prostitusi online;
- kejahatan lainnya.
Selain itu, situs ini juga bisa dimanfaatkan para pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan dengan mendaftarkan rekeningnya agar dapat diverifikasi oleh pelanggan.
Cara Cek Rekening lewat Cekrekening.id
Seiring dengan maraknya penipuan online yang terjadi beberapa tahun terakhir, tentu diperlukan kewaspadaan lebih sebelum melakukan transaksi digital. Salah satu caranya adalah dengan melakukan cek rekening sesorang yang baru dikenal sebelum melakukan transfer.
Cek rekening dapat dilakukan dengan mudah melalui Cekrekening.id sebagai berikut:
- Buka situs cekrekening.id;
- Pada menu Periksa Rekening, pilih "Cek Sekarang";
- Masukkan jenis akun yang ingin dicek apakah Bank atau E-Wallet;
- Pilih nama bank sesuai rekening yang ingin dicek di kolom yang tersedia;
- Masukkan nomor rekening yang ingin dicek;
- Centang pernyataan Captcha;
- Klik "Cek Sekarang";
- Informasi terkait apakah rekening pernah dilaporkan terkait tindak pidana ataupun tidak nantinya akan muncul secara otomatis di bawah halaman.
Cara Lapor Rekening Penipuan lewat Cekrekening.id
Korban tindak pidana seperti penipuan yang melibatkan nomor rekening tertentu dapat melaporkan nomor rekening terkait ke Cekrekening.id. Kendati demikian, apabila pelapor tidak memahami cara penggunaan komputer atau website dapat meminta bantuan orang lain dengan menggunakan data diri pelapor.
"Anda bisa meminta bantuan kerabat atau rekan Anda untuk melakukan pelaporan di website CekRekening.id namun tetap menggunakan nama dan data calon pelapor seta dengan pengawasan calon pelapor," catat Cekrekening.id melalui laman tanya jawab.
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan telah memiliki bukti-bukti dalam bentuk digital, termasuk tangkapan layar (screenshot) berupa percakapan hingga bukti transfer. Persiapkan pula foto KTP pelapor dalam bentuk file foto JPG/JPEG berukuran kurang dari 5MB.
Bukti-bukti yang bisa diunggah ke laman Cekrekening.id terbatas, yaitu hanya 5 file. Apabila terdapat bukti-bukti lebih banyak, pelapor dapat mengumpulkannya seluruh bukti dalam 1 file PDF.
Berikut cara lapor rekening yang terindikasi tindak pidana lewat Cekrekening.id:
- Buka situs cekrekening.id;
- Pada menu Laporkan Rekening, pilih "Laporkan Sekarang";
- Masukkan data rekening yang ingin dilaporkan, termasuk nama bank dan nomor rekening. Kemudian pilih "Selanjutnya";
- Masukkan biodata terlapor atau orang yang dilaporkan, termasuk nama, nomor seluler jika ada, dan kategori tindak pidana yang dilaporkan;
- Lengkapi kolom lainnya termasuk jumlah kerugian hingga detail sumber media transaksi. Kemudian pilih "Selanjutnya";
- Isi data diri pelapor, termasuk nama lengkap, nomor seluler dan alamat email, nomor KTP, alamat, dan kota domisili. Kemudian pilih "Selanjutnya";
- Isikan kronologi tindak pidana yang dialami pelapor disertai dengan waktu kejadian. Pastikan kronologi memenuhi pertanyaan 5W dan 1H. Sesuaikan kolom tanggal waktu kejadian, kemudian pilih "Selanjutnya";
- Upload foto KTP dan bukti kejadian tindak pidana dalam bentuk JPG/JPEG dan/atau PDF. Jika sudah, laporkan.
Cara Daftar Rekening lewat Cekrekening.id
Bagi para pelaku usaha, mendaftarkan rekening di Cekrekening.id dapat dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Nantinya nomor rekening yang didaftarkan akan memperoleh centang biru Cekrekening yang artinya kredibel dan terpercaya. Melalui informasi ini pelanggan tidak lagi ragu untuk melakukan transaksi online dengan pelaku usaha.
Mengutip @Cekrekening.id berikut langkah-langkah mendaftarkan rekening di Cekrekening.id:
- Buka situs cekrekening.id;
- Pada menu Daftarkan Rekening, pilih "Daftar Sekarang";
- Isi semua data dengan benar dan lengkap;
- Setelah semua data terpenuhi klik "submit";
- Upload data sesuai dengan yang dibutuhkan;
- Tunggu balasan email dari tim Cekrekening.id;
- Rekening yang sudah diverifikasi akan menerima label "Terverified" disertai dengan centang biru;
- Tim Cekrekening akan mengirimkan badge centang biru ke email yang didaftarkan.