tirto.id - Investasi bodong menjadi perbincangan masyarakat saat ini usai penangkapan Indra Kenz terkait investasi trading opsi biner Binomo dan Doni Salmanan terkait aplikasi trading Qoutex.
Dikutip dari website OJK, ciru utama penipuan berkedok investasi atau investasi bodong adalah tidak mmeiliki dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Bagi Anda yang ditawari investasi, pastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut suadah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Berikut beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar terhindar dari penipuan dan investasi bodong:
1. Penghimpun Dana
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).
Umumnya perusahaan penipu atau investasi bodong berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.
2. Manajer Investasi
Dalam investasi, terdapat manajer investasi. Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK.
Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.
Ciri-Ciri Investasi Bodong
1. Investasi online
Investasi bodong online umumnya menarik calon korban dengan iklan yang diunggah di media sosial dengan penawaran keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat.
Pelaku umumnya terlihat profesional dan meyakinkan dengan mencantumkan produk investasinya sudah dibawah OJK atau BI. Pelaku juga umumnya menggunakan website palsu untuk meyakinkan calon korban.
2. Koperasi Bodong
Koperasi simpan pinjam juga dapat menjadi kedok dari investasi bodong. Umumnya calon korban akan dijanjikan keuntungan besar setiap bulan. Sistemnya hampir sama dengan sistem bisnis MLM atau multi level marketing.
3. Arisan bodong
Para pelaku menawarkan keuntungan yang besar setiap kali ada yang mendapat giliran menang. Modusnya, para pelaku menawarkan arisan kepada calon korban melalui media sosial.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai investasi-investasi dengan ciri-ciri di atas. Selain itu, ada juga modus investasi bodong.
Modus Penipuan Online dan Investasi Bodong
1. Menawarkan keuntungan tinggi;
2. Keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat;
3. Keuntungan akan macet;
4. Terdapat pilihan level produk;
5. Diminta untuk mencari calon investor baru;
6. Perusahaan tidak jelas;
7. Produk tidak jelas.
Editor: Iswara N Raditya