Menuju konten utama

Cara Melaporkan SMS Penipuan dan Nomor Telepon Seluler Penipu

Agar cara melaporkan nomor penipu ke pengaduan nomor penipun segera ditindaklanjuti, ketahui 6 alur pelaporan SMS penipuan berikut ini.

Cara Melaporkan SMS Penipuan dan Nomor Telepon Seluler Penipu
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Cara melaporkan no hp penipu perlu diketahui bagi Anda yang ingin menghubungi pengaduan nomor penipuan. SMS penipuan saat ini kian marak dan memiliki banyak modus untuk menjerat korban.

Modus penipuan juga terus mengikuti perkembangan teknologi komunikasi. Tidak heran, penipuan melalui media sosial, telepon seluler, dan media elektronik lainnya terus bermunculan dengan beragam jenis modus.

Salah satu modus penipuan yang hingga kini masih marak adalah dengan memanfaatkan layanan pesan singkat seluler (SMS) dan telepon seluler. Banyak orang mungkin sudah tidak asing dengan SMS dari nomor tidak dikenal yang menawarkan undian, hadiah dan tawaran menggiurkan lainnya. Tawaran itu seringkali hanya kedok untuk mengelabui calon korban agar mau mengirim sejumlah uang atau memberitahukan nomor PIN kartu ATM-nya.

Bahkan, ada penipu yang sengaja mengirim SMS atau menelepon calon korban, sembari memberi informasi palsu bahwa kerabat si 'sasaran' sedang ditangkap polisi atau kecelakaan dan dirawat di rumah sakit. Ujungnya, korban lalu diminta mengirim sejumlah uang untuk keperluan kerabatnya tersebut.

SMS Penipuan

Di sisi lain, meskipun kita sudah mengabaikan panggilan maupun SMS yang berbau penipuan itu, seringkali hal itu masih mengganggu. Sebab, tidak jarang SMS atau telepon yang terindikasi berasal dari penipu, terus muncul.

Maraknya penipuan melalui telepon seluler di Indonesia membuat pemerintah menyediakan layanan pelaporan bagi warga. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penangan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. TAP BRTI itu telah berlaku sejak 10 Desember 2018.

Penerbitan TAP BRTI tersebut didasari pertimbangan bahwa setelah adanya implementasi aturan registrasi nomor pelanggan jasa telekomunikasi, kasus-kasus penyalahgunaan layanan SMS dan telepon seluler, termasuk untuk penipuan, masih marak muncul.

Pada awal 2019 lalu, Ketua BRTI Ismail pernah menyatakan kasus-kasus penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi. Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Pengaduan Nomor Penipuan

TAP BRTI Nomor 4/2018 mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kepada seluruh pengguna jasa seluler, yang mengetahui atau mengalami penipuan, segera melakukan pengaduan ke BRTI melalui helpdesk atau akun twitter @aduanBRTI.

Kasus yang bisa dilaporkan yaitu panggilan telepon atau pesan SMS yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk. Misalnya, permintaan segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, dan mentransfer uang, hingga pemberitahuan bahwa korban menjadi pemenang kuis atau undian.

Cara Melaporkan Nomor Penipu

Sebagaimana dilansir laman Kementerian Kominfo, alur proses pelaporan SMS penipuan ataupun telepon yang menyalahgunakan layanan jasa seluler ialah:

  1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
  2. Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (MobileSubscriberIntegratedServices Digital NetworkNumber/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun twitterBRTI: @aduanbrti
  3. Petugas helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim ke akun twitterBRTI: @aduanbrti
  4. Petugas helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMARTPPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir
  5. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam
  6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Fadly

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fadly Rahman
Penulis: Muhammad Fadly
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis