tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap penipuan dengan modus email palsu yang dimodifikasi.
Polisi mendeteksi, pelaku merupakan WNI yang berada di Malaysia, Nurul Ainulia alias Iren. Ia menggunakan teknologi peretasan email palsu atau Nigerian Scam yang dapat menguras saldo rekening korban. Menurut polisi, total duit korban yang dicuri total mencapai Rp100 miliar.
"Siber Polri dan telah bekerja sama dengan Tim Liaison Officer KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polis Diraja Malaysia (PDRM), untuk memulangkan pelaku ke Tanah Air," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (20/8/2019).
Modus pelaku dikenal sebagai Business Email Compromise (BEC), berupa email palsu yang dimodifikasi untuk mengelabuhi korban. Biasanya korbannya adalah perusahaan. Namun, polisi masih menyelidikinya lebih lanjut.
Menurut Rickynaldo Chairul, Nurul merupakan dalang yang memberikan perintah kepada pelaku lain untuk membuat perusahaan dan rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.
"Kemudian memerintahkan pelaku lain untuk menukarkan uang hasil kejahatan ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya," kata Rickynaldo.
Lantas pelaku menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria berinisial AEM dan beberapa sindikat lainnya.
Polisi menyita satu KTP, satu kartu NPWP milik Nurul, satu paspor yang semuanya milik Nurul dan satu kuitansi pembelian tas merek Louis Vutton.
Ia juga menambahkan, kini tim penyidik sedang mengembangkan perkara ini dengan skala internasional dengan bekerja sama dengan FBI, INTERPOL dan EUROPOL.
"Yang memang fokus terhadap kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam/Business Email Compromise di seluruh negara," kata dia.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku juga dijerat Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali