Menuju konten utama

Polisi Buru 2 Orang Kasus Penipuan Internasional, Kerugian Rp 113 M

Total kerugian akibat penipuan sindikat internasional ini sebesar Rp113 miliar.

Polisi Buru 2 Orang Kasus Penipuan Internasional, Kerugian Rp 113 M
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Polisi masih memburu dua orang tersangka dari sindikat internasional terkait penipuan daring yang menyebabkan kerugian sebesar Rp113 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul.

"Dalam Penyidikan ini Dittipidsiber Bareskrim telah menetapkan DPO dan mengeluarkan red notice terhadap tersangka dengan inisial IR atau NR dan BV yang merupakan master minds dari sindikat internasional penipuan online atau business email compromise," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2019).

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap lima tersangka berinisial KS, HB, IM, DN,dan BY terkait penipuan daring tingkat internasional tersebut.

Ricky menjelaskan, kejadian itu bermula dari audit keuangan bendahara pada 31 Mei 2019 untuk perusahaan OPAP Investment Limited yang berada di Yunani atas nama Zisimos Papaioannou yang merupakan warga negara itu. Dari audit itu, diketahui bahwa pada 16 Mei 2019 terdapat aliran dana pembayaran dengan nominal 4,9 juta euro dan 2 juta euro pada 23 Mei 2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan bahwa email milik Zisimos Papaioannou selaku bendahara perusahaan OPAP Investment Limited diretas. Kemudian Pihak perusahaan melaporkan kepada kepolisian Siber Yunani dan kepada Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Menurutnya, para pelaku peretas memperhatikan setiap data-data yang berada di email korban dan memalsukan form pembayaran PPD Bank ke salah satu bank yang ada di negara Ceko.

Pelaku, lanjut Ricky, berhasil menginstruksikan bank tersebut untuk mengirim uang sejumlah 6,9 juta euro yang ditransfer ke salah satu bank di Indonesia atas nama CV. PPAP Investment Limited

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 6,9 Juta Euro atau senilai kurang lebih Rp 113 miliar," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo.

Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto