Menuju konten utama

Penipuan Lelang Mobil Senilai Rp1,17 M Sejak 2015 Dikendalikan Napi

Sejak 2015, banyak korban tertipu lelang mobil palsu. Sebanyak 28 korban telah melapor ke polisi. Ada yang rugi hingga Rp100 juta.

Penipuan Lelang Mobil Senilai Rp1,17 M Sejak 2015 Dikendalikan Napi
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus penipuan pengajuan pinjaman dana tunai dengan jaminan surat BPKB motor saat rilis di Mapolsek Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/1/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww.

tirto.id - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus enam penipu online bermodus lelang yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Peristiwa bermula ketika petugas menangkap MF (38) di Medan," ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (8/7/2019).

MF ditangkap Selasa (9/4/2019) di Jalan Rahmadsyah, Gang Insyaf Nomor 40A, Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan menangkap MA di Jalan Raya Tiku Selatan, Kelurahan Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil pengembangan kedua pelaku, penyidik kemudian mencokok tiga pelaku lain yaitu AF, KRY dan AT di beberapa tempat kawasan Kota Medan.

"Para tersangka diduga menipu online menggunakan media WhatsApp yang mengatasnamakan pihak KPKNL," ucap Doni.

Penangkapan terhadap enam pelaku merupakan informasi perihal adanya penipuan online yang dikendalikan oleh tersangka HAS yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara Sumatera Utara.

HAS dihukum atas perkara kasus narkoba, dalam perbuatannya ia dibantu oleh enam pelaku tersebut.

"Enam orang itu bertugas menyiapkan rekening penampung dan eksekutor yang mengambil uang hasil kejahatan," kata Dani.

Pada 24 Februari 2019, pukul 13.55 WIB, HAS mengirimkan pesan WhatsApp kepada calon korban yang berisi penawaran kendaraan mobil murah di bawah harga standar. Ia mengaku sebagai pejabat KPKNL dan mengabarkan sedang ada program pelelangan mobil.

HAS menggunakan foto profil dalam akun WhatApp salah satu pejabat KPKNL guna meyakinkan korban. "Faktanya, tidak pernah ada pelelangan itu," ujar Dani.

Selain itu, HAS juga kerap menyebarkan pesan singkat secara acak soal pelelangan itu. Korban dijanjikan akan menang lelang, jika mengirimkan sejumlah uang muka.

Hingga kini terdapat 28 korban penipuan yang sudah melapor kepada kepolisian. Kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp1,17 miliar.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, banyak korban mengonfirmasi kejadian itu ke pihaknya. Bahkan ada korban yang sudah mengirimkan uang kepada pelaku untuk mengikuti lelang.

"Sejak tahun 2015, banyak korban menghubungi DJKN perihal telah menyetor sejumlah uang untuk mengikuti lelang. Ada 28 korban yang melapor secara resmi. Untuk kerugian, ada yang mengaku rugi hingga Rp100 juta," ucap Tri.

Tidak hanya mencatut nama, pelaku juga memiliki daftar barang yang dilelang dengan kop surat yang sama dengan DJKN. Sehingga menyebabkan korban percaya. Padahal dalam sebuah lelang, lanjut Tri, tidak bisa memastikan pemenang.

Lelang itu penawarannya terbuka dan harga dibentuk oleh pasar. "Kami tidak bisa menjanjikan seseorang itu menang dalam lelang. Karena itu sifatnya terbuka," jelas Tri.

Guna mencegah penipuan terulang, ia mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran pelelanganmelalui situs lelang.go.id.

"Masyarakat bisa juga konfirmasi ke call center 159911. Kalau ingin lebih pasti mengenai lelang, masyarakat bisa datang ke kantor operasional setempat. Hampir di seluruh Indonesia kami mempunyai kantor KPKNL," terang Tri.

Dalam penangkapan para tersangka, polisi menyita 15 telepon seluler, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, dua buah ATM Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, bukti transfer dan uang tunai Rp5 juta.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali