tirto.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan menangkap pelaku penipuan kupon undian berhadiah.
"Perusahaan itu sebagai penjual alat kesehatan dan pertanian, beroperasi sejak Juli 2018 di Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).
Para tersangka ialah Sri Sudarti selaku pemilik usaha UD Surya Agung Perdana (SAP), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti dan Marjoni sebagai Supervisor UD SAP serta M Sofyan seorang Marketing UD SAP. Mereka ditangkap di kantornya, Senin (25/3/2019).
Kasus bermula ketika korban yakni Ervina (29) menerima satu voucher makan dan gambar undian dari Sofyan usai berbelanja di toko serba ada (toserba).
Kemudian Sofyan meminta korban datang ke kantor SAP yang berada di Ruko Golden Boulevard, Blok E41, Lengkong Karya Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, untuk mengambil undian.
Setibanya di kantor, korban diarahkan bertemu dengan Genta untuk mendapatkan kupon undian. Dalam kupon undian itu terdapat hologram.
"Jika ingin menggosok hologram harus mengikuti persyaratan yaitu harus serahkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan," ungkap Yurikho.
Untuk meyakinkan korban, pelaku, Genta, menjamin bahwa korban akan diberikan uang pengganti Rp20 juta apabila kuponnya kosong, sehingga Ervina tertarik mau membayar juga menandatangani surat pernyataan.
Ervina juga diimingi kemungkinan mendapatkan motor, mobil, uang tunai dan logam mulia.
Alhasil, korban diperkenankan untuk menggosok hologram dan berhasil mendapatkan air purifier.
Lantas Ervina merasa harga barang undian itu tidak sebanding dengan uang yang ia berikan. Atas peristiwa itu, ia melaporkan pelaku ke kepolisian.
Polisi mengidentifikasi, masing-masing tersangka memiliki peran. Misalnya unit marketing, mereka adalah penyebar brosur kupon kepada konsumen secara acak dan memikat konsumen untuk mengikuti program pesta berhadiah yang diselenggarakan SAP.
Setiap staf marketing akan mendapatkan Rp700.000 untuk setiap satu konsumen yang mengikuti undian.
Sedangkan unit supervisor ialah membujuk konsumen saat berada di kantor SAP dan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen jika mau menggosok hologram kupon.
Setiap supervisor akan mendapatkan Rp300.000 bagi setiap konsumen yang mengikuti program. Selanjutnya, pemilik perusahaan SAP berperan mengadakan program dan menjalankan undian.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tiap hologram kupon bertuliskan ‘Air Purifier’ dan tidak ada yang sesuai dengan janji perusahaan. "Hadiah kendaraan, uang tunai dan logam mulia tidak ada," kata Yurikho.
Polisi juga menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengusut kasus ini. Setelah ditelusuri oleh kementerian, didapatkan fakta bahwa UD SAP pernah mendapatkan teguran karena usaha serupa tidak sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14/A/HUK/2006 tentang Izin Undian.
Para pelaku disangkakan Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali