tirto.id - Polisi menangkap pelaku penipuan barang elektronik di situs belanja online yakni Yunus bin Ambo Koti (29), Rabu (27/2), sekitar pukul 16.30 WITA. Pelaku ditangkap di kediamannya di Lagalumpang, Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Awalnya, unit narkoba menggeledah sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
“Setelah memeriksa tempat itu, ternyata pelaku juga diduga sedang melakukan penipuan melalui media elektronik,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (28/2/2019).
Kemudian, unit narkoba berkoordinasi serta menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada unit Reserse.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku, lanjut Dedi, ketika ditangkap Yunus berupaya melakukan penipuan dengan cara memasang iklan palsu penjualan barang elektronik pada situs penjualan online OLX.
“Ia juga menggunakan resi palsu jasa pengiriman barang PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE),” kata Dedi.
Saat ini kepolisian masih mengusut kasus tersebut dan motif penipuan diduga untuk meraih keuntungan ekonomi, Yunus juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi menyita barang bukti yaitu tiga unit laptop, lima unit telepon seluler, 12 buku tabungan berbagai bank, lima kartu ATM berbagai bank, satu stempel palsu, lima dus paket pengiriman, dua dus telepon seluler merek Oppo dan 10 lembar resi pengiriman.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri