Menuju konten utama

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Penjualan Online Alat Kesehatan

Direktorat Siber Polri menangkap dua pelaku penipuan penjualan online alat kesehatan.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Penjualan Online Alat Kesehatan
Ilustrasi Bisnis Online. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penipuan melalui media internet (website fraud) yakni Aldaf Risia (35) dan Jamaluddin Garingging (36).

“Pelaku menipu melalui media internet dengan alamat situs www.bastmed.com,” ujar Kasubdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019).

Kedua pelaku, ujar Ricky, ditangkap di Jakarta dan Batam.

Situs itu menyediakan alat kesehatan namun barang-barang itu tidak ada bentuknya, sedangkan korban ialah warga Meksiko yakni Andrea Martinez.

Laporan Martinez disampaikan kepada kepolisian Meksiko, setelah dilakukan penyelidikan ternyata para pelaku berada di Indonesia. Martinez memesan alat kesehatan seharga 8.400 dolar Amerika pada 20 September 2018.

Tersangka Aldaf berperan sebagai penjual, ia menggunakan email sales@bastmed.com untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Jika korban tertarik, maka harus mentransfer uang ke rekening Bank BNI atas nama Mashuri.

Sementara itu, lanjut Rickynaldo, Jamaluddin berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Rickynaldo menyatakan, kedua pelaku ditangkap dua pekan lalu dan masih ada satu orang buron yakni JB.

Rickynaldo menambahkan, berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan dari rekening tersangka, banyak korban lain dari berbagai negara.

“Bila dijumlahkan kerugian korban bernilai miliaran rupiah,” ucap dia.

Dalam penangkapan, polisi menyita satu unit telepon seluler merek IPhone 6 warna hitam, satu laptop merek Toshiba warna hijau, satu KTP atas nama Aldaf Risia, satu SIM C atas nama Aldaf Risia, satu SIM A atas nama Aldaf Risia, satu kartu NPWP atas nama Aldaf Risia, dan sembilan kartu ATM debit berbagai bank atas nama Aldaf Risia.

Kemudian, ada satu buku tabungan dan satu kartu ATM Bank BNI, satu lembar fotokopi KTP atas nama Mashuri dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna putih emas beserta kartu SIM yang digunakan untuk mobile banking.

Para pelaku disangka pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/169/II/2019/Bareskrim bertanggal 8 Februari 2019 dan kedua pelaku terancam 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari