tirto.id - Isu terkait BBM dan pembatasan pertalite bukan hal baru, narasi yang sama juga pernah beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Baru-baru ini, sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook mengklaim pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite untuk pengendara sepeda motor dengan batas pembelian Rp50 ribu.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Kota Ponorogo” (arsip) pada Sabtu (09/05/2026). Dalam unggahan tersebut menampilkan gambar pengisian BBM kendaraan bermotor di SPBU dan terdapat plang bertuliskan “Pembatasan pembelian pertalite maksimal Rp50.000 per transaksi. Khusus kendaraan roda dua.” dibubuhkan dengan logo PT Pertamina (Persero).
“KABAR VIRAL. PEMERINTAH TERAPKAN BATAS PERTALITE RP50 RIBU, KEBIJAKAN BARU UNTUK JAGA DISTRIBUSI SUBSIDI TETAP MERATA. PRO & KONTRA DI MASYARAKAT BANTU KURANGI ANTREAN, NAMUN DITAKUTKAN MEMBERATKAN PEKERJAAN HARIAN.” Begitu narasi dituliskan dalam gambar.
Pengunggah juga menuliskan keterangan dalam unggahan, “Heboh! Pembatasan Pertalite Rp50 Ribu Mulai Diterapkan, Pengendara Motor Langsung Jadi Sorotan.
Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi kini mulai diberlakukan di sejumlah daerah dengan batas maksimal pengisian Pertalite Rp50 ribu untuk motor per transaksi. Pemerintah menyebut aturan ini dibuat agar distribusi BBM lebih merata, mencegah penimbunan, dan mengurangi antrean panjang di SPBU. Namun di lapangan, kebijakan tersebut memicu beragam reaksi, terutama dari pekerja harian dan driver ojek online yang khawatir biaya operasional mereka ikut terdampak.
Menurut kalian, aturan ini solusi yang tepat atau justru bikin masyarakat makin sulit? Tulis pendapatmu dan bagikan ke teman-temanmu!”
Sampai artikel ini ditulis pada Senin (15/06/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 10 likes dan 2 komentar. Kolom komentar berisi kritik terhadap kebijakan tersebut dan masyarakat mempertanyakan kebenarannya.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Ardi Nengsih” dan “Crunzz.id.” Kedua unggahan tersebut menyebarkan klaim pembelian BBM bagi kendaraan bermotor resmi dibatasi dengan maksimal pembelian pertalite Rp50 ribu.
Lantas, benarkah PT Pertamina (Persero) batasi pembelian pertalite bagi kendaraan roda dua Rp50 ribu?

Penelusuran Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas, Pertamina telah membantah informasi mengenai pembatasan pembelian Pertalite untuk sepeda motor yang diklaim hanya boleh Rp50.000 per transaksi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, baik untuk roda dua maupun roda empat. Roberth memastikan, masyarakat masih bisa membeli Pertalite seperti biasa tanpa adanya pembatasan.
“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” begitu keterangan Roberth pada Kamis (11/06/2026).
Roberth juga pernah menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun mesin tertentu.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” begitu tegas Roberth.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Pertamina batasi pertalite untuk motor Rp50 ribu.” Hasilnya mengarah ke laman CNN Indonesia, isu pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu per transaksi ramai diperbincangkan setelah harga BBM nonsubsidi Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter pada 10 Juni 2026. Sejumlah unggahan di media sosial menyebut pemerintah dan Pertamina mulai membatasi pembelian Pertalite karena adanya potensi peralihan konsumen dari Pertamax ke BBM subsidi tersebut.
PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun arahan dari pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin kendaraan.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," begitu jelas Roberth dalam keterangan resmi.
Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia juga membantah adanya pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua.
“Untuk motor tidak akan ada pembatasan apa pun. Itu sudah jelas disampaikan oleh Pak Menteri bahwa untuk kendaraan roda dua bebas,” begitu keterangan Dwi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, Dwi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik pembelian berulang atau penimbunan BBM yang dapat mengganggu stabilitas pasokan.
Pertamina melalui akun Instagram @mypertamina tidak pernah mengumumkan terkait pembatasan pertalite bagi motor ataupun kendaraan lainnya. Pertamina justru mengimbau agar masyarakat waspada terhadap informasi palsu yang mencatut nama Pertamina.
Adapun masyarakat dapat mengakses informasi terkait harga BBM hanya melalui situs resmi Pertamina dan aplikasi MyPertamina atau website mypertamina.id/about/product-price. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang mencatut PT Pertamina (Persero) membatasi pengisian BBM bagi kendaraan roda dua dengan maksimal pembelian pertalite Rp50 ribu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
PT Pertamina membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, baik untuk roda dua maupun roda empat. Masyarakat masih bisa membeli Pertalite seperti biasa tanpa adanya pembatasan.
Pertamina mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penyebaran informasi palsu dan dapat mengakses informasi resmi, serta akurat terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui situs web resmi produsen, aplikasi seluler, layanan pusat kontak (call center), serta kanal media sosial terverifikasi milik penyedia layanan, dan pemerintah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id






























