Menuju konten utama

Beroperasi Sejak 2010, Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan seleksi CPNS yang sudah beroperasi sejak 2010 dan mengantongi uang dari korban senilai Rp5,7 miliar.

Beroperasi Sejak 2010, Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial HB (57) karena diduga melakukan penipuan terhadap puluhan orang yang ingin lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

HB melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kepada para pegawai honorer untuk bisa segera menjadi PNS asal mampu membayar sejumlah uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, HB selalu mengaku kepada korbannya sebagai PNS yang memiliki koneksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian PAN-RB.

Selain itu, HB kerap tampil parlente dengan safari dan jas selayaknya pejabat sungguhan. Dia juga kerap dipanggil 'Pak Bos' oleh anak buahnya demi meyakinkan calon korbannya.

"Untuk meyakinkan korban, korban disuruh datang ke BKD lantai VI Balai Kota DKI Jakarta. Serta Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Non Formal dan Informal," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).

Menurut Argo, HB mengaku memiliki akses ke pejabat di kantor-kantor tersebut. Kepada calon korban, HB memang kerap mengaku memiliki akses ke banyak kantor pemerintahan.

"Sedang dicari aksesnya dari mana. Katanya dari pegawai sana, yang sudah pensiun," ujar Argo.

Guna meyakinkan korban, HB juga siap mengembalikan uang mereka. Namun, dia menyiapkan bukti rekening transaksi palsu sebagai tanda pengembalian uang.

Tersangka juga meyakinkan korban dengan mencetak dokumen-dokumen kementerian serta Surat Keputusan tentang peserta seleksi CPNS golongan K2. Argo mengatakan, dokumen-dokumen itu dibuat sendiri oleh tersangka.

HB ternyata sudah beroperasi sejak 2010 dan menipu setidaknya 99 orang. Berdasar keterangan polisi, HB melakukan penipuan di banyak daerah, seperti DKI Jakarta, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.

"Jumlah seluruh uang yang sudah diterima oleh tersangka HB berdasar bukti berupa 128 lembar kwitansi senilai Rp5.731.000.000 (Rp5,7 miliar] yang merupakan uang milik para peserta yang mendaftar CPNS K2," ujar Argo.

Karena perbuatannya, HB dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Saat menanggapi kasus ini, Kabag SDM Kemendikbud Agam Bayu Suryanto mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mempercayai siapa pun yang menawarkan kemudahan menjadi PNS.

"Proses penerimaan CPNS itu dilakukan dengan transparan, secara online dan tahapan seleksi administrasi. Pelamar harus ajukan itu untuk ditelaah, kalau lulus maka pelamar dapat cetak langsung kartu tes berikut. Tidak ada pertemuan tatap muka. Semua melalui panselnas," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom