tirto.id - Cara cek pajak motor online area Sulawesi Barat (Sulbar) 2023 dapat dilakukan secara online. Hanya dengan mengakses situs E-Samsat, total pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa langsung diketahui.
Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan dana untuk pembayaran yang bisa dilakukan di kantor Samsat atau lewat online.
Saat melakukan cek pajak motor online, pengguna hanya perlu memasukkan beberapa data utama. Data tersebut meliputi Plat, Nomor, Seri, No rangka, nama provinsi.
Setelah itu klik tombol Cek Sekarang. Data terkait PKB pada kendaraan yang dituju segera tampil di layar.
Pajak motor harus dibayar. Keterlambatan membayar pajak ini akan dikenakan denda sesuai jumlah bulan keterlambatan.
Jika pajak motor 2 tahun berturut-turut tidak dibayarkan, maka data kendaraan tersebut dihapus dari sistem dan menjadi kendaraan bodong.
Cara Cek Pajak Motor Online Sulawesi Barat
Cara cek pajak motor online di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman https://e-samsat.id
2. Masukkan informasi pada kolom yang tersedia meliputi Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi Sulawesi Barat
3. Klik Cek Sekarang
4. Informasi PKB dan besaran nominalnya akan muncul di layar
5. Informasi PKB tersebut turut menampilkan data mengenai:
- Merk
- Model
- Tahun produksi
- Warna
- Nomor rangka
- Nomor mesin
- Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP
STNK, PNBP TNKB dan jumlah pajak yang dibayarkan dilengkapi tanggal pajak dan tanggal STNK beserta keterangan lain.
Apa Itu PKB dan Pengenaan Tarifnya
Siapa pun yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB memiliki dua jenis pajak yaitu pajak 1 tahunan dan pajak 5 tahunan yang disertai dengan penggantian plat nomor.
Pembayaran PKB kini sudah bisa dilakukan secara online, kendati juga dapat dibayarkan lewat kantor Samsat.
Perihal PKB diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PKB merupakan pajak yang dibayarkan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pada Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan, pengertian kendaraan bermotor yang terkena PKB adakah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya dan dioperasikan pada semua jenis jalan darat.
Selain itu, kriteria lainnya yaitu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT (Gross Tonnage) 5 sampai GT 7.
Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Dasar pengenaan PKB dihitung dari perkalian dua unsur yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot tertentu mencerminkan tingkat kerusakan pada jalan dan atau pencemaran dari pemakaian kendaraan bermotor tersebut.
Terkait pengenaan tarif untuk PKB dari wajib pajak pribadi, berlaku ketentuan tarif progresif jika memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.
Ketentuan tarif secara lengkap yaitu kendaraan bermotor pertama paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Jika memiliki banyak kendaraan, maka kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo