Menuju konten utama

Cara Cek Pajak Motor Online Samarinda 2023

Cara cek pajak motor online di Samarinda terbaru 2023 lengkap dengan tahapannya. 

Cara Cek Pajak Motor Online Samarinda 2023
Wajib pajak menunggu pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet di pusat perbelanjaan ITC Depok, Jabar, Kamis (30/3). Keberadaan Samsat outlet untuk layanan perpanjangan STNK itu bertujuan menekan praktek percaloan serta memberikan pelayanan yang cepat dan mudah untuk wajib pajak. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/pd/17.

tirto.id - Pajak kendaraan sendiri merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.

Pajak kendaraan sering digolongkan dalam pajak objektif yang harus dibayar tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya.

Pemasukan dari pajak tersebut nantinya akan dikelola oleh pemerintah provinsi. Meskipun pajak kendaraan merupakan iuran wajib, namun masih ada beberapa oknum yang sengaja maupun tak sengaja lalai melakukan pembayaran pajak tersebut.

Hal tersebut dapat disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya adalah faktor jarak yang mesti ditanggung oleh pengendara untuk mengecek pajak.

Maka dari itu, Samsat mengembangkan platform pengecekan pajak secara online guna mempermudah pengguna kendaraan untuk menyelesaikan pembayaran pajak dimana saja dan kapan saja.

Selain itu, dilansir dari laman Peraturan BPK, menjelaskan bahwa peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah juga telah diatur status dan dasar hukumnya oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan tersebut telah mencabut peraturan sebelumnya yang meliputi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengertian STNK dan PBK

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat tersebut merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

Sedangkan PBK sendiri merupakan singkatan dari Pemindahbukuan. Dasar hukum PBK telah diatur oleh Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014. Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Cara Cek Pajak Motor Online Samarinda 2023

Cara cek pajak motor dapat dilakukan secara online melalui laman e-samsat.id. Adapun cara cek pajak motor online Samarinda dapat disimak melalui paparan berikut ini:

  1. Kunjungi laman : https://e-samsat.id/kalimantan-timur/samarinda/
  2. Masukan kode plat kendaraan pada kolom “Plat”
  3. Masukan nomor plat kendaraan pada kolom “Nomor”
  4. Masukan nomor seri kendaran pada kolom “Seri”
  5. Masukan 5 digit terakhir no rangka pada kolom “No rangka”
  6. Kemudian pilih provinsi atau domisili kendaraan pada kolom “Provinsi”
  7. Terakhir pilih opsi “Cek Sekarang”

Selain itu, cara cek pajak motor secara online bagi pengendara yang berdomisili di Samarinda, juga dapat dilakukan melalui laman simpator atau Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun langkah-langkahnya yakni:

  1. Kunjungi laman: http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  2. Setelah itu masukan nomor polisi pada halaman pertama
  3. Lalu pilih opsi “Proces”
  4. Kemudian lengkapi data-data yang dibutuhkan
  5. Maka informasi pajak kendaraan bermotor telah tersedia di laman tersebut

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yandri Daniel Damaledo