tirto.id - Pajak kendaraan adalah iuran yang wajib dikeluarkan oleh para pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor. Menurut laman e-samsat, pajak kendaraan merupakan pajak objektif yang wajib dibayar setiap bulannya tanpa sama sekali melihat penghasilan pemilik kendaraan.
Menurut laman Bapenda Kalteng, pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak provinsi yang dalam hal ini berarti termasuk ke dalam Pajak Daerah. Pajak daerah sendiri adalah kontribusi yang sifatnya wajib dibayar oleh perorangan atau pun badan dan sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.
Pajak Kendaraan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pemungutannya dilaksanakan di kantor bersama Samsat yang melibatkan tiga instansi pemerintahan yaitu: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian Daerah Republik Indonesia (Polda), dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Banyak pemilik kendaraan yang tidak bisa membayar pajak karena berbagai alasan, seperti tidak bisa meluangkan waktu, sedang berada di luar kota, atau takut terhadap biaya membengkak yang harus dikeluarkan karena tidak tahu besaran yang sebenarnya.
Dalam rangka menyiasati hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Samsat memudahkan pemilik kendaraan agar bisa membayar pajak dengan tepat waktu yaitu dengan mengadakan samsat keliling dan juga e-samsat.
E-Samsat merupakan situs untuk memudahkan para pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban mereka membayar pajak kendaraan tanpa harus memikirkan jarak atau waktu untuk membayar pajak. Atau bisa juga untuk sekadar mengecek besaran pajak dan informasi mengenai kendaraan yang dimiliki karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
Cara Cek Pajak Motor Online Pontianak 2023
Sebenarnya cara cek pajak motor secara online itu cukup mudah. Bagi warga pontianak yang ingin mencobanya, bisa kunjungi situs e-samsat.id dan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Isi kode plat kendaraan
2. Tulis nomor plat kendaraan
3. Tulis nomor seri kendaraan
4.Tulis nomor rangka kendaraan
5. Pilih provinsi sesuai dengan yang ada di surat kendaraan
6. tekan “CEK SEKARANG”
7. Akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut berikut besaran pajak yang harus dibayar
Jadwal Samsat Pontianak
Bagi para pemilik kendaraan di wilayah Pontianak yang ingin membayar secara langsung ke kantor Samsat Pontianak, bisa datangi kantornya yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto Nomor 50 Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak.
Jika tidak ada waktu pada siang hari, Samsat Pontianak juga menyelenggarakan pembayaran pajak pada malam hari dalam program Samsat Drive Thru Museum yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Komplek Museum Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis:
- Pagi: 08.00 - 14.00 WIB
- Sore: 14.00 – 17.00 WIB
- Malam: 18.30 – 21.00 WIB
Jumat:
- Pagi: 08.00 – 11.00 WIB
- Sore:14.00 – 17.00 WIB
- Malam: 18.30 – 21.00 WIB
Sabtu:
- Pagi: 08.00 – 12.00 WIB
Minggu:
- 09.00 – 17.00 WIB
Keunggulan dari Samsat Drive Thru Museum ini sendiri adalah pemilik kendaraan tidak perlu parkir dan turun dari kendaraannya ketika melakukan pembayaran. Jangan lupa untuk membawa persyaratan untuk membayar pajak kendaraan yaitu KTP asli, STNK asli, dan SKDP atau notice pajak asli.
Pembayarannya pun bisa dilakukan dengan cara tunai, QRIS, atau dengan menggunakan kartu debit dengan EDC.
Selain di kantor tersebut, terdapat juga pelayanan samsat keliling pendesaan yang dilakukan oleh pihak Samsat Pontianak. Untuk mengetahui hal tersebut bisa dengan cara mengunjungi akun Instagram resmi Samsat Pontianak melalui link ini.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yantina Debora