tirto.id - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan iuran wajib bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. E-Samsat merupakan situs yang menyediakan berbagai informasi perpajakan kendaraan bermotor Anda, termasuk bagi warga Surabaya.
Pajak Kendaraan sendiri merupakan termasuk pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap pemilik Kendaraan Bermotor tanpa melihat penghasilan sang pemilik.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Redistribusi Daerah pada Bagian Kedua, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi yang diperoleh dari seseorang atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan pasal ke 6 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan hasil perkalian dari dua unsur pokok yakni nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor yang dikenakan wajib pajak merupakan seluruh kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Meskipun telah diwajibkan membayar iuran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya, namun masih ada sebagian orang yang sengaja atau enggan membayar pajak kendaraan ini.
Salah satunya disebabkan oleh berbagai faktor seperti kesibukan si pemilik kendaraan maupun jarak yang harus ditempuh untuk membayar pajak. Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, kini Anda bisa melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor melalui laman e-samsat.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Surabaya melalui laman e-samsat:
- Buka website e-samsat pada tautan ini https://e-samsat.id/jawa-timur/surabaya/
- Isi formulir yang ada pada halaman tersebut dengan lengkap, meliputi: Plat, Nomor, Seri, No Rangka dan Provinsi. (Untuk provinsi pilih Jawa Timur)
- Tekan tombol Cek Sekarang
Informasi rincian nominal Pajak Kendaraan Bermotor akan muncul pada laman berikutnya. Informasi merek, model, tahun, warna, nomor, rangka, dan nomor mesin juga ditampilkan pada halaman tersebut.
Alternatif untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Anda selain melalui e-samsat, bisa Anda lakukan melalui laman Dipenda Jatim.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Surabaya melalui laman Dipenda Jatim:
- Buka website DipendaJatim pada tautan ini: https://info.dipendajatim.go.id/
- Pilih menu Info PKB
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dengan format (HH AAAA HHH)
- Masukkan kode captcha sesuai gambar yang tertera
- Tekan tombol Cari
Kemudian rincian nominal Pajak Kendaraan Bermotor akan muncul di halaman berikutnya.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yantina Debora