tirto.id - Seluruh masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar diblokir secara permanen.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bagi pengguna yang belum mendaftar hingga hari ini Rabu (28/2/2018) masih ada kesempatan hingga 30 April 2018.
Artinya, kata Zudan, para pelanggan yang belum mendaftarkan kartunya hingga 28 Februari, masih ada kesempatan agar tidak diblokir secara permanen.
“Jadi daftar masih boleh terus. Jadi banyak salah informasi, yang perlu saya luruskan adalah pendaftaran kartu prabayar boleh sampai bulan April,” kata dia kepada Tirto, Selasa (27/2/) malam.
Bagi pengguna kartu Smartfren, jika ingin mengetahui kartu sim prabayar yang telah berhasil di registrasi, bisa dilakukan melalui dua cara.
Cara pertama, jika melakukan registrasi dengan SMS, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan bahwa proses registrasi telah berhasil dilakukan.
Cara kedua, pengguna bisa melakukan pengecekan melalui tautan berikut https://my.smartfren.com/check_nik.php.
Setelah mengklik tautan, masukkan NIK kemudian pilih metode pengecekan, berdasarkan Nomor atau Kartu Keluarga, kemudian masukkan data pengecekan dan pilih cek status.
Pada periode hitung mundur pemblokiran, masyarakat tetap bisa melakukan SMS registrasi ulang ke 4444 sampai dengan habis masa berlaku kartu SIM.
Namun demikian, jika hingga waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi, maka SIM Card tersebut akan diblokir secara permanen.
“Kalau besok [Rabu, 28 Februari] masih belum sempat, tetap kartunya tidak mati. Tapi hanya tidak bisa menerima atau enggak bisa mengirim [pesan] begitu,” kata Zudan.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo