tirto.id - Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, setiap rumah wajib mengoperasikan instalasi listrik yang sesuai standar nasional.
Berikut ini cara cek instalasi listrik rumah agar aman dan tetap legal.
Secara regulasi, persoalan instalasi listrik di setiap rumah sebenarnya bukan merupakan wewenang langsung dari PT PLN (Persero).
Namun demikian, pihak PLN tetap mengimbau kepada para pelanggan untuk melakukan pengecekan dan perawatan secara rutin terhadap saluran listrik yang digunakannya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari bahaya korsleting listrik dan kebakaran. Di samping itu, mengecek secara rutin aliran listrik di rumah juga diperlukan agar terjamin keamanannya.
“Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya,” kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan.
Merujuk pada UU No 30 tahun 2009, setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan dikenakan sanksi.
Hukuman yang dibebankan kepada pelanggar tersebut adalah pidana maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
SLO sendiri merupakan sertifikat yang dikeluarkan sebagai bukti instalasi listrik yang legal dan aman.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).
Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.
Apabila instalasi listrik tersebut terbukti aman dan memenuhi standar, maka pihak pelanggan akan mendapat bukti berupa SLO.
Pelanggan yang ingin memastikan status standardisasi instalasi listrik rumahnya bisa melihat daftar instalatir listrik dan lembaga pemeriksa instalasi melalui laman https://slodjk.esdm.go.id/.
Cara Cek Instalasi Listrik Rumah
Berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan saat mengecek instalasi listrik rumah agar aman dan tetap legal:
- Cek instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi listrik tidak bermasalah dan memiliki SLO.
- Cek tagihan rekening listrik secara berkala melalui aplikasi PLN Mobile.
- Pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik.
- Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik resmi yang terdaftar sebagai pelanggan PLN. Itu akan menghindarkan pelanggan dari pelanggaran penggunaan listrik.
- Usahakan menggunakan kabel listrik berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia).
- Perhatikan stop kontak. Apabila lubangnya terlihat meleleh, sebaiknya segera diganti agar tidak terjadi korsleting.
- Peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Hal ini untuk menghindari beban arus listrik berlebihan.
- Bagi pelanggan yang ingin memasang instalasi listrik baru di rumahnya, seyogyanya meminta kepada petugas pemasangan untuk membuat peta sederhana arus listrik. Tujuannya adalah memudahkan pemilik rumah mendeteksi akar penyebab apabila suatu hari terjadi masalah kelistrikan.
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Dhita Koesno