tirto.id - Pengumuman hasil seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 21 hingga 23 Juni 2024.
Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu penting bagi para calon Pantarlih untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) di wilayah masing-masing.
Di dalam struktur badan Ad Hoc, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertugas membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Cara Cek Hasil Pengumuman Pantarlih Pilkada 2024
Pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 akan segera diumumkan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) di masing-masing wilayah. Berikut panduan lengkap cara cek hasil pengumumannya:
Langkah-langkah:
- Kunjungi Kantor PPS: Datang langsung ke kantor PPS di wilayah tempat Anda mendaftar sebagai Pantarlih. Jam buka kantor PPS dapat Anda tanyakan melalui website resmi KPU atau hubungi langsung kantor PPS setempat.
- Periksa Pengumuman: Cari pengumuman hasil seleksi Pantarlih yang biasanya dipajang di papan pengumuman kantor PPS. Pengumuman ini juga dapat ditemukan di website resmi KPU atau PPS di wilayah Anda.
- Temukan Nama Anda: Periksa daftar nama-nama Pantarlih yang lolos seleksi. Pastikan nama Anda tercantum dalam daftar tersebut.
- Konfirmasi dengan Petugas: Jika Anda tidak yakin dengan hasil pengumuman, tanyakan kepada petugas PPS yang bertugas. Petugas akan membantu Anda dalam verifikasi dan memberikan informasi lebih lanjut.
Mekanisme Penunjukan Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, mekanisme penunjukan anggota Pantarlih Pilkada 2024 dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Pengumuman dan Pendaftaran
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan lowongan Pantarlih melalui media massa dan website resmi.Calon Pantarlih mendaftar ke PPS di wilayah tempat tinggalnya dengan membawa berkas persyaratan.
Persyaratan calon Pantarlih, di antaranya:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri paling singkat 5 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Membaca, menulis, dan berhitung dengan lancar.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berdomisili di kelurahan/desa tempat bertugas.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
2. Penelitian Administrasi
- PPS melakukan penelitian administrasi terhadap berkas lamaran calon Pantarlih.
- Calon Pantarlih yang memenuhi persyaratan akan diumumkan oleh PPS.
3. Tes Tertulis
PPS mengadakan tes tertulis untuk menilai pengetahuan dan kemampuan calon Pantarlih terkait tugas dan fungsinya.Materi tes tertulis meliputi:
- Dasar-dasar pemilu.
- Tata cara pemutakhiran data pemilih.
- Pengetahuan tentang wilayah kerja.
- Kemampuan komunikasi dan interpersonal.
4. Wawancara
- PPS melakukan wawancara terhadap calon Pantarlih yang lolos tes tertulis.
- Wawancara bertujuan untuk mendalami motivasi, kesigapan, dan kemampuan calon Pantarlih dalam menjalankan tugasnya.
5. Penetapan Hasil Seleksi
- PPS menetapkan hasil seleksi dan mengumumkan nama-nama calon Pantarlih yang lolos seleksi.
- Calon Pantarlih yang lolos seleksi diangkat menjadi Pantarlih melalui Keputusan PPS.
6. Pelantikan
- Pantarlih dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Setelah dilantik, Pantarlih wajib mengikuti bimbingan teknis dan pembekalan untuk melaksanakan tugasnya.
Masa Kerja Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pilkada, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan setelah pelantikan.
KPU telah meresmikan jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, yaitu dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Setelah menyelesaikan masa kerja satu bulan, Pantarlih tidak akan menerima penugasan kembali. Hal ini berlaku jika data pemilih yang dihimpun telah selesai direkap dan diserahkan kepada KPU.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra