Menuju konten utama

Cara Cek dan Lapor Rekening Penipuan Online Seperti Kasus Kaesang

Berikut ini cara mengecek dan melaporkan rekening yang terindikasi tindak pidana penipuan secara online.

Cara Cek dan Lapor Rekening Penipuan Online Seperti Kasus Kaesang
Ilustrasi Penipuan Online. foto/istockphoto

tirto.id - Baru-baru ini linimasa media sosial ramai dengan kasus penipuan yang dialami oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Kaesang sempat menjadi target sasaran penipuan melalui Instagram, walaupun ia tergolong pengguna Instagram yang sigap dan tidak mudah tertipu oleh akun palsu.

Dalam unggahan tersebut, Kaesang membagikan obrolan melalui direct message Instargam miliknya bersama si penipu yang memintanya untuk mentransferkan sejumlah uang.

Pada akhir percakapan, Kaesang menyatakan akan melacak dan melapor rekening si penipu. Modus penipuan seperti ini banyak sekali terjadi, terutama di bisnis online shop (e-commerce).

Untuk mengantisipasi penipuan sejenis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan sebuah situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui CekRekening.com, siapapun bisa melaporkan rekening yang terindikasi terkait tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejahatan lainnya.

Berikut ini cara mengecek dan melaporkan rekening yang terindikasi penipuan.

1. Mengunjungi laman https://cekrekening.id/

2. Mengisi form beserta bukti screenshot

3. Verifikasi oleh tim cekrekening

4. Tim menindaklanjuti laporan dan hasil verifikasi

Apabila rekening Anda ada dalam daftar, sedangkan Anda tidak melakukan penipuan tindak pidana, maka dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya terhapus dari database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Mekanisme Normalisasi Rekening

- Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

- Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.

- Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut:

• Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor

• Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.

• Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.

Baca juga artikel terkait CARA LAPOR REKENING PENIPUAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Teknologi
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH