Menuju konten utama
Kartu Prakerja Gelombang 21

Cara Beli Pelatihan Prakerja di Arkademi: Harus Vaksin Jika Daftar?

Pelatihan di Arkademi dapat dibeli disejumlah platform penjualan digital atau marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Cara Beli Pelatihan Prakerja di Arkademi: Harus Vaksin Jika Daftar?
Ilustrasi Kartu Prakerja. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penerima manfaat Kartu Prakerja dapat membeli pelatihan di sejumlah lembaga pelatihan, salah satunya Arkademi. Namun, untuk mendaftar prakerja, apakah sudah harus divaksin COVID-19?

Dikutip dari laman resminya, Arkademi merupakan platform yang membuka layanan massive open online course (MOOC) untuk berbagai bidang keahlian. Kegiatan pelatihan di Arkademi dilakukan oleh pengajar profesional.

Pelatihan di Arkademi dapat dibeli di sejumlah platform penjualan digital atau marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak. Melansir Youtube Arkademi, berikut tata cara membeli produk kursus atau pelatihan di Arkademi:

  • Cari dan pilih pelatihan Arkademi yang ingin diikuti melalui platform Tokopedia atau Bukalapak.
  • Lakukan transaksi dengan memasukkan 16 digit nomor Kartu Prakerja saat pembayaran.
  • Terima kode kupon dari pembelian tersebut
  • Masuk ke website atau aplikasi Arkademi
  • Tekan menu "Gunakan Kupon"
  • Pengguna akan diminta membuat akun terlebih dahulu menggunakan nama dan email yang masih aktif. Pastikan untuk memuat nama lengkap karena nama yang diinput nantinya akan tercetak secara otomatis di sertifikat
  • Masukkan 13 hingga 15 digit kode kupon yang telah dibeli dari marketplace
  • Isi nama lengkap dan nomor WhatsApp di kolom yang tersedia
  • Klik "Gabung ke Kelas"
  • Kelas pelatihan sudah dapat diikuti.
Perlu diketahui bahwa seluruh pembiayaan pelatihan dapat dilakukan dengan saldo Prakerja, sehingga pemegang Kartu Prakerja tidak akan dikenai biaya apapun.

Haruskah Sudah Vaksin untuk Mendaftar Prakerja?

Saat ini pemerintah tengah membuka pendaftaran untuk penerima Kartu Prakerja Gelombang 21. Pendaftarannya telah resmi dibuka sejak Kamis (16/9/2021) melalui www.prakerja.go.id

Tahun ini, pemerintah akan membuka kuota sebanyak 754.929 penerima manfaat Kartu Prakerja. Terkait persyaratan, Kartu Prakerja Gelombang 21 ini tidak jauh berbeda dengan persyaratan sebelumnya, termasuk tidak disertakannya syarat wajib vaksin.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, menerangkan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 ini sepenuhnya dilakukan secara online. Dengan kata lain, tidak ada prosedur yang mengharuskan pendaftar melakukan mobilitas secara luas dan memerlukan bukti vaksinasi COVID-19.

"Semua proses di Prakerja, mulai dari pendaftaran sampai ke pelatihan dilakukan secara online. Jadi tidak persyaratan sudah vaksinasi untuk mengikuti program Kartu Prakerja. Lepas dari itu, kami mendorong masyarakat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah," terang Lousia.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar prakerja adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Sedang mencari pekerjaan
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK sebagai dampak COVID-19
  • Diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19
Selain itu, terdapat pula kritera yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN maupun BUMD.

Baca juga artikel terkait PRAKERJA GELOMBANG 21 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari

Artikel Terkait