tirto.id - Saat kali pertama bergulir Juni tahun lalu, kebijakan tax amnesty atau amnesti pajak banyak menuai kritik dan dipandang sebelah mata bakal berhasil sesuai target. Kenyataannya kebijakan bagian dari reformasi perpajakan ini malah menuai sukses dan membanggakan pemerintah.
Saat berpidato dalam keterangan pemerintah atas RUU APBN 2018 beserta nota keuangan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2018), Presiden Jokowi kembali mengungkit-ungkit kebijakan yang berlaku sejak 1 Juni 2016 dan berakhir 31 Maret 2017 lalu ini.
“Sampai dengan akhir pelaksanaan program, tax amnesty berhasil diikuti oleh 973,4 ribu wajib pajak dengan total penerimaan uang tebusan mencapai Rp115,9 triliun.”
Jokowi merinci berdasarkan pengungkapan harta, program tax amnesty Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dengan hasil capaian sebesar Rp4.884,2 triliun, yang terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.700,8 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.036,7 triliun, dan harta repatriasi aset Rp146,7 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 31 Maret 2017, ada sedikit perbedaan soal yang disebutkan Jokowi dengan data Kemenkeu.
Catatan Kemenkeu tentang jumlah Penerimaan uang tebusan mencapai Rp114,5 triliun, sedangkan Jokowi menyebut Rp115,9 triliun atau ada selisih lebih sekitar Rp1,4 triliun. Sedangkan untuk jumlah wajib Pajak yang mengikuti, total harta, jumlah eklarasi harta dalam negeri, deklarasi harta luar negeri dan harta repatriasi aset tak ada perbedaan.
Menurut Jokowi keberhasilan amnesti pajak ini tak akan ada artinya bila tak dibarengi dengan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. “Selanjutnya, Sadar Pajak ini harus diikuti dengan kewajiban membayar pajak dengan baik pada masa mendatang.”
Selain amnesti pajak, Jokowi juga membanggakan soal lolosnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam rangka Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang telah disetujui DPR. Dengan disetujuinya Perpu AEOI maka Indonesia telah memiliki kelengkapan legislasi sama seperti lebih dari 100 negara peserta AEOI.
“Indonesia akan mendapatkan manfaat pertukaran informasi perpajakan antar negara yang sangat berguna dalam meningkatkan upaya ekstensifikasi penerimaan perpajakan,” katanya.