Menuju konten utama

Cak Imin Minta RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi

Cak Imin menilai produk jurnalisme investigasi sangat dibutuhkan publik di tengah banjir informasi media sosial.

Cak Imin Minta RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers saat Taaruf Politik Calon Kepala Daerah di Jakarta, Rabu (1/5/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB, Muhaimin Iskandar, meminta agar pasal mengenai larangan terhadap jurnalisme investigasi dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dihapuskan. Sosok yang akrab disapa Cak Imin tersebut berpendapat bahwa pelarangan jurnalisme investigasi sama saja dengan mengebiri pekerjaan jurnalis.

Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” kata Cak Imin dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kamis, (16/5/2024).

Menurutnya, jurnalisme investigasi masih diperlukan di tengah kabar-kabar pendek, seperti breaking news atau info viral tanpa kurasiyang bertebatan di media sosial. Berbeda dari jenis-jenis informasi itu, jurnalisme investigasi menghadirkan informasi yang lebih panjang, lengkap, dan mendalam.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy-pastepress release?

Ketika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini" kata Cak Imin.

Muhaimin mengilustrasikan dengan sejumlah karya jurnalistik yang menurutnya menjadi pembicaraan di masyarakat. Menurutnya, karya jurnalistik yang tak dikekang mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontesasi Pemilihan Presiden 2024.

"Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," kata dia.

Hingga saat ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf dan belum diketuk palu di Komisi I DPR. Oleh karenanya, sebagai pimpinan di DPR, Cak Imin meminta para anggota Komisi I untuk bergerilya menyerap aspirasi dan mendengarkan keluh kesah terhadap produk hukum tersebut.

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," kata Cak Imin.

Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mampu memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi di media sosial dan berbagai platform penyiaran.

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," kata Muhaimin.

Baca juga artikel terkait RUU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi