tirto.id - Polisi menetapkan seorang guru salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati. Perbuatan pelaku berinisial AS (48) menyebabkan korban mengalami gangguan psikis.
"Kami sudah menetapkan tersangka setelah dilengkapi alat-alat bukti," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dikutip dari Antara, Kamis (16/12/2021).
Rimsyahtono menjelaskan tersangka diduga mencabuli tiga santriwati di bawah umur dengan modus pura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri.
"Dilakukan pelaku saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian," kata dia.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat beserta korban. Hasil penyelidikan sementara, kata Rimsyahtono, aksi pelaku itu sudah terjadi sejak lima tahun lalu.
"Terakhir pada Agustus 2021," ujarnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan tersangka AS kini sudah ditahan. Polisi menyita barang bukti di antaranya akta kelahiran korban, pakaian ketiga korban, telepon seluler korban maupun pelaku.
Tersangka AS dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangani kasus asusila tersebut.
Ato berharap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan.
"Kami mengharapkan kejadian ini yang terakhir," katanya.
Editor: Gilang Ramadhan