tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjelaskan guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).
Dia menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.
"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan aksi tak terpuji HW itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen.
Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.
"Sehingga perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.
Penanganan Trauma Korban Perkosaan 12 Santriwati
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) diperintahkan Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk menjangkau para santriwati yang menjadi korban tindakan asusila oknum guru pesantren untuk memberi perlindungan.
Menurutnya para santriwati yang menjadi korban perlu dilindungi secara psikologis karena hal tidak terpuji yang dialami saat masih di bawah umur.
"Para santriwati diupayakan untuk tetap melanjutkan pendidikannya. Apakah di tempat yang lama atau di pesantren lain. Kita upayakan agar para santriwati tidak trauma," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Oded menuturkan, psikologis para korban ini menjadi fokus guna menghindari perundungan. Karena informasi yang bermunculan saat ini berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi.
"Saya juga sudah ingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi ini remaja di usia sekolah yang masih memiliki masa depan yang harus dijaga. Saya sudah tekankan semua hak-haknya bisa terpenuhi," katanya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung Rita Verita memastikan telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak, Rita memastikan pihaknya terus memberikan bimbingan dan konseling secara rutin sampai kesehatan psikologis anak kembali membaik.
"Tugas kami dari DP3A sebetulnya yaitu penjemputan, pendampingan, konseling sampai psikisnya baik. Sekarang sudah masuk ranah hukum, tapi kita tetap lakukan pendampingan. Korban juga terus berkomunikasi. Terakhir juga mengabarkan kalau sudah masuk sidang," kata dia.