Menuju konten utama

Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lebak Banten Meningkat

Kekerasan seksual terhadap anak di Lebak meningkat secara kumulatif dari 45 kasus per Oktober menjadi 70 kasus per November 2021.

Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lebak Banten Meningkat
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak, Banten, meningkat jadi 70 kasus per November 2021. Jumlah itu naik dari total 45 kasus pada Oktober 2021.

"Dari 70 kasus itu di antaranya korban kekerasan seksual dialami anak bawah usia lima tahun (balita)," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Dedi mengatakan kekerasan seksual dalam kondisi darurat sehingga perlu mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Ia meminta masyarakat Lebak mengawasi serta melindungi anak-anak dan perempuan agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.

Saat ini, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena 'Gunung Es'. Dedi mengatakan banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

Dia berharap masyarakat proaktif melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan.

"Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Dedi, kemungkinan besar kasus kekerasan seksual di Lebak cukup banyak, namun yang terlapor baru 70 kasus dalam setahun terakhir. Ia bilang korbannya juga tidak mengenal usia, baik itu pelajar, anak-anak maupun usia balita.

Dedi menyebut pelaku kekerasan seksual itu kebanyakan dilakukan orang-orang terdekat, seperti orang tua tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, ustaz dan teman permainan.

Dedi mengklaim lembaganya telah menyosialisasikan edukasi pencegahan kekerasan seksual melalui program ramah anak di lingkungan sekolah tingkat dasar. Program itu juga melibatkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM).

"Kami berharap melalui sosialisasi itu dapat mencegah kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak," katanya.

Dedi mengatakan para korban kekerasan seksual di Lebak menjalani rehabilitasi dan pembinaan kejiwaan agar bisa pulih dari trauma. Pemulihan tersebut melibatkan ahli psikologi dan kejiwaan.

Selain itu, anak-anak korban kekerasan seksual diupayakan dapat melanjutkan pendidikannya sehingga tidak putus sekolah.

“Kami juga menjalin kerja sama dengan relawan P2TP2A untuk penanganan anak korban kejahatan seksual,” katanya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih juga mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak itu pelakunya orang terdekat korban. Semestinya mereka melindungi anak-anak, tapi malah melakukan kejahatan seksual.

Menurut Mintarsih, perbuatan kejahatan seksual itu kebanyakan terdorong dari penggunaan teknologi, yakni mudahnya mengakses situs pornografi melalui jaringan internet. Dia mengatakan pornografi mudah diakses melalui media sosial, website, tayangan televisi dan lainnya.

“Kami minta pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat agar memberi efek jera bagi pelaku," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan