tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menyerahkan pembayaran uang restitusi kasus tindak pidana perlindungan anak atas nama terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai pada Senin, 29 November 2021.
Martinus Marbun terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada dua orang tua dari anak korban, senilai Rp18.044.639, sebagai pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp200.000.000. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp18.044.639,” kata Sri Kuncoro, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh hakim lantara dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang nominalnya berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sri Kuncoro melanjutkan, terdapat peningkatan perkara dengan korban anak di Kota Depok pada beberapa bulan ini.
Berdasarkan data pada 2021 terdapat 43 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan korban anak. 22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.
Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum korban, berujar perhitungan restitusi dilakukan LPSK bersama keluarga korban dan berdasarkan pada tiga komponen yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan ganti biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
“Pemenuhan hak atas restitusi diberikan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana,” ujar Tigor.
Pengadilan Negeri Depok pada putusannya 6 Januari 2021, pelaku dibebankan membayar restitusi senilai Rp6.524.000 kepada anak korban pertama dan Rp11.520.639 kepada anak korban kedua, denda Rp 200 juta dengan subsider hukuman penjara tiga bulan dan hukuman penjara 15 tahun.
Atas putusan tersebut pelaku mengajukan upaya hukum banding. Pada 25 Februari 2021, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok. Selanjutnya pelaku mengajukan kasasi dan pada 15 September 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut.
“Atas putusan kasasi Mahkamah Agung inilah dilakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan karena putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut Tigor.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz