Menuju konten utama

Buruh Bantah Data Kemnaker: Bukan 27 Ribu, tapi 127 Ribu ter-PHK

Said juga menambahkan bahwa pekerja di industri lain, seperti kurir dan logistik, juga terancam pemutusan kerja.

Buruh Bantah Data Kemnaker: Bukan 27 Ribu, tapi 127 Ribu ter-PHK
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa ada kesalahan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut 27 ribu buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari-Mei 2024.

Berdasarkan catatan KSPI dan Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Partai Buruh, ada 127 ribu buruh terkena PHK.

"Catatan KSPI dan Litbang Partai Buruh yang sudah ter-PHK itu beda dengan data Kemnaker. Data Kemnaker itu total 27 ribuan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sedangkan data Litbang Partai Buruh dan KSPI ada 127 ribu buruh sudah ter-PHK di industri tekstil," ungkap Said dalam unjuk rasa di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Said juga menambahkan bahwa pekerja di industri lain, seperti kurir dan logistik, juga terancam pemutusan kerja. Hal itu disimpulkan dari proyeksi jika peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator atau platform daring asing membuka usaha jasa kurir dan logistik diberlakukan.

"Sudah mulai bertahap diprediksi lebih dari 20 ribu buruh di industri kurir dan logistik ter-PHK kalau tidak mencabut Peraturan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungan Darat," ujarnya.

Sebagai informasi, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (3/7/2024) hari ini. Bermula dari kawasan Patung Kuda, massa buruh kemudian bergerak ke Istana Negara dan dilanjutkan jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini membawa tujuh tuntutan sebagai berikut.

1. Stop PHK buruh tekstil.

2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Said Iqbal menekankan bahwa industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa-masa krisis. Hal ini ditandai dengan adanya penutupan puluhan pabrik dan PHK massal imbas penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 adalah biang keladi dari permasalahan ini," ujar Said Iqbal.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Permendag tersebut segera dicabut dan pemerintah segera mencari solusi untuk menghentikan gelombang phk.

Sementara itu, terkait dengan ancaman PHK terhadap kurir dan industri logistik, Said Iqbal menyampaikan hal itu akibat dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing seperti Shopee, Blibli, dan Tokopedia membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.

"Hal ini melanggar asas persaingan usaha yang fair karena mereka memguasai dari hulu ke hilir," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi