tirto.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun, sejumlah nama digadang-gadang akan menggantikannya salah satunya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa.
Andika lahir di Bandung pada 21 Desember 1964 dan lulus dari Akademi Militer pada 1987 dengan pangkat Letnan Dua. Andika menikahi Diah Erwiany yang merupakan putri dari mantan Kepala Badan Intelijen Nasional A.M. Hendropriyono.
Selepas lulus dengan pangkat letnan dua pada 1987, Andika langsung mengawali karier militernya di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sebagai Komandan Peleton Grup 2/Para Komando. Sebagai catatan, Grup 2/Para Komando memiliki tiga batalyon antara lain Batalyon 21/Buhpala Yudha, Batalyon 22/Manggala Yudha, dan Batalyon 23/Dhanuja Yudha.
Pada 1991, Andika berpindah penugasan ke Satuan-81/Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus dan menjabat sebagai Komandan Subtim 2 di satuan yang didirikan oleh Luhut B. Panjaitan tersebut. Empat tahun berselang, Andika diangkat menjadi Komandan Tim 3 Sat Gultor.
Andika naik pangkat menjadi Kapten dan pada 1997 Andika kembali ke satuan lamanya, Grup 2/Para Komando, Kopassus. Kini ia Komandan Resimen 62 di Batalyon 21 Buhpala Yudha.
Setelah 13 tahun berkarier di Kopassus, Andika kembali melanjutkan pendidikan ke Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) dan menjadi lulusan terbaik. Andika lalu ditarik ke Departemen Pertahanan. Sejak tahun 2000, Andika menjabat Kepala Seksi Kajian Strategi Hankam, Subdit Jaklak, Ditjakstra, Ditjen Strahan, Departemen Pertahanan, melansir dari data seskoad.mil.id.
Namun, ia tak bertahan lama di Dephan, 2 tahun berselang, Andika yang sudah berpangkat Letnan Kolonel kembali ditarik ke Kopassus sebagai Komandan Batalyon (Danyon) 32/Apta Sandhi Prayuda Utama, Grup 3/Sandhi Yudha, Kopassus.
Grup 3/Sandhi Yudha adalah bagian dari Kopassus yang bertugas melakukan perang rahasia ''Clandestine Operation'', termasuk kemampuan dalam intelijen tempur (combat intelligence) dan kontra pemberontakan (counter insurgency). Banyak aksi tim ini yang menuai perhatian publik, di antaranya pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay dan penculikan aktivis pada Februari-Maret 1998.
Nama Andika bahkan pernah terseret dalam kasus pembunuhan Theys. Agus Zinof yang merupakan ayah salah satu tersangka pembunuhan Theys, Kapten Rionardo pernah didatangi Andika Perkasa dan meminta agar Rionardo mau mengaku bersalah atas pembunuhan Theys. Diduga, itu dilakukan untuk menutupi peran mertuanya, A.M Hendropriyono.
Misteri pembunuhan Theys tetap gelap, sementara karier Andika terus melesat. Selepas bertugas di Grup 3/Sandhi Yudha, petualangan Andika di bidang intelijen berlanjut. Pada 2002, ia menjabat Kepala Seksi Intelijen, Korem 051/Wijayakarta, Kodam Jaya Jakarta. Di tahun yang sama ia digeser menjadi Pabandya A-33 Direkrorat A, Badan Intelejen Strategis TNI (BAIS).
Jabatan terakhir diembannya selama 6 tahun hingga 2008.
Selanjutnya Andika bertugas di Kodiklat TNI-AD, kemudian sempat menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) Kepala Staf Umum (Kasum) TNI pada 2010.
Pada 2011, Andika diangkat menjadi Komandan Resimen Induk Kodam Jayam (Danrindam). Setahun berselang, ia digeser menjadi Komandan Resor Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera, Kodam I/Bukit Barisan.
Lalu pada 25 November 2013, Andika ditarik ke Jakarta dan diangkat menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI AD menggantikan Brigjen TNI Rukman Ahmad. Pergeseran posisi itu berarti kenaikan pangkat. Andika akhirnya masuk jajaran jenderal setelah Panglima TNI saat itu, Jenderal Moeldoko memasang tanda pangkat bintang 1 di bahunya sehingga ia resmi menjadi Brigadir Jenderal, menurut sumber tni.mil.id.
Karier Andika meroket pada 2014 kala mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terpilih menjadi Presiden. Bintang satu di bahu belum genap berumur setahun, Andika dilantik jabatan bintang 2 alias Mayor Jenderal yakni Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), menurut setkab.go.id.
Jabatan Danpaspampres ia emban selama 2 tahun, berikutnya ia diangkat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura.
Dua tahun berselang, tepatnya 14 Juli 2018 Andika naik pangkat menjadi Letnan Jenderal alias bintang tiga. Selanjutnya ia diangkat menjadi Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) menggantikan Letnan Jenderal TNI Agus Kiswanto, sebagaimana diberitakan Antaranews.
Jabatan itu hanya dipegang Andika selama 4 bulan. Sebab, pada 22 November 2018 Andika diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ke-32 dan menyandang pangkat Jenderal TNI.
Total, hanya butuh waktu 5 tahun bagi Andika untuk merangkak dari bintang satu menjadi bintang empat TNI. Sejumlah pihak menilai, pesatnya karier Andika tak lepas dari sosok Hendropriyono, mertua Andika sekaligus Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), salah satu partai pendukung Joko Widodo.
Namun, Andika enggan ambil pusing atas tuduhan itu.
"Itu tadi monggo, mau ngomong apa juga, saya gini, dari dulu juga gini. Nggak ada yang saya komentar lagi, terserah," ujar Andika seusai pelantikan sebagai KSAD di Istana Negara, Kamis (22/11/2018).
Andika Perkasa Belum Lapor LHKPN
Tirto berusaha mencari laporan harta kekayaan Andika di laman elhkpn.kpk.go.id, tetapi hasilnya nihil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan pihaknya belum menerima laporan harta kekayaan dari Andika.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati lewat keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2021).
LHKPN wajib disampaikan secara periodik per tanggal 31 Desember 2021, dan dalam waktu-waktu khusus di antaranya saat awal menjabat, pada saat akhir menjabat, pada saat dilantik kembali enam bulan setelah pensiun. Ipi menyebut, sebagai perwira tinggi TNI sekaligus pemangku jabatan KSAD, Andika termasuk orang yang wajib melaporkan LHKPN.
Karenanya Ipi mengimbau seluruh penyelenggara negara yang berstatus wajib lapor agar memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan perundang-undangan. LHKPN diperlukan sebagai upaya pencegahan korupsi.
"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," kata dia.
Ipi juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri