Menuju konten utama

Peluang Andika Perkasa Menjabat Wakil Panglima TNI

Jenderal TNI Andika Perkasa, menantu Hendropriyono, berpeluang menjabat Wakil Panglima TNI atau Panglima TNI di masa mendatang

Peluang Andika Perkasa Menjabat Wakil Panglima TNI
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menyerahkan piagam kepada Menteri Kesehatan Letjen TNI (Purn) Terawan Putranto (kiri) saat Wisuda Purnawira Pati TNI AD di lapangan Pancasila kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjadi orang nomor dua di ketentaraan Indonesia.

Ketika ditanya ihwal itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Sisriadi berkata “saya tidak punya informasi tentang itu.”

“Tolong tidak paksa saya memberikan pendapat pribadi yang bersumber dari informasi yang tidak saya ketahui,” tambahnya kepada wartawan Tirto, Senin (11/11/2019) kemarin.

Andika adalah menantu Abdullah Makhmud Hendropriyono, purnawirawan jenderal di lingkaran dekat Presiden Joko Widodo. Hendpropriyono merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Negara.

Sementara Andika, usia 54 tahun (lulusan Akmil 1987), melejit kariernya saat pemerintahan Jokowi: naik pangkat Mayjen saat menjabat Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (2014); Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura (2016); Letjen saat jadi Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (2018); Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (2018); dan menjadi jenderal sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)—dilantik Jokowi pada 22 November 2018.

Anggota Komisi I DPR Lodewijk F. Paulus berpendapat TNI semestinya profesional.

"Melihat dia siapa, Andika tidak ujug-ujug jadi jenderal. Tapi ada proses. Tahun 1987 ia letnan, tahun 2019 giliran dia jadi jenderal. Artinya, jangan ada kedekatan kerabat," ucap Paulus di gedung DPR/MPR pada Senin (11/11/2019) kemarin.

Namun, dalam ketentaraan Indonesia, lazim dikenal “faktor kekerabatan” kerap meski tak selalu dihubungkan dengan promosi jabatan seseorang.

“Ia menantu Hendropriyono (Akmil 1967), figur purnawirawan yang masuk ‘inner circle’ Presiden Jokowi dan kebetulan Komandan Kodiklat AD pertama. Pandangan seperti itu tak bisa dihindari karena di era Jokowi, karier Andika melesat bak meteor. Sementara di era presiden sebelumnya, nama Andika nyaris tak terdengar,” tulis Aris Santoso, peneliti TNI AD dan kolumnis Tirto, meramalkan karier Andika menjabat KSAD saat itu.

Peluang Panglima TNI

Ihwal peluang dari tiga matra TNI sebagai panglima, Paulus berkata bisa merujuk pensiun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Per 1 Desember 2020, Hadi pensiun dan kemungkinan diganti sebelum tanggal tersebut.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (57 tahun) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (57 tahun) cuma punya masa satu tahun aktif sebelum pensiun.

"Kalau Presiden Joko Widodo menggunakan format seperti Susilo Bambang Yudhoyono (pola Angkatan Darat-Laut-Darat-Udara), maka setelah Angkatan Udara ialah Angkatan Darat,” ujar Paulus.

Persyaratan orang nomor satu di TNI harus mantan Kepala Staf Angkatan. Dan, jika ini dijadikan acuan oleh Presiden Joko Widodo, yang berpeluang besar menjadi Panglima TNI berikutnya ialah KSAD. Dalam hal ini adalah Andika Perkasa.

"Ketika (Andika) naik, baru dipikir siapa akan jadi Wakil Panglima TNI. Tinggal presiden melihat, kalau kemarin Angkatan Udara lalu Angkatan Darat jadi panglima TNI, kemungkinan Wakil Panglima TNI mendatang dari perwira Angkatan Laut," kata Paulus.

Paulus menilai jabatan Wakil Panglima TNI tidak harus Kepala Staf Angkatan, "Saya pikir aturannya belum ada perubahan."

Menentukan “Kriteria” Wakil Panglima TNI

Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai kriteria Wakil Panglima TNI bisa dijadikan pertimbangan.

Khairul berpendapat ada dua pola yang pernah digunakan pada masa lalu.

Pola pertama: kriteria yang sama seperti panglima, yaitu pernah/sedang menjabat Kepala Staf Angkatan. Pola kedua: promosi dari bintang tiga ke bintang empat tanpa harus melalui jabatan Kepala Staf Angkatan.

"Jika pola pertama yang dipakai, hanya ada tiga kandidat dan dilihat dari masa dinas aktifnya, yang paling berpeluang adalah Andika Perkasa,” nilai Khairul kepada Tirto.

"KSAL Siwi Sukma Adji pensiun pada Mei 2020, sementara KSAU Yuyu Sutisna sebulan kemudian pensiun,” tambahnya.

Namun, jika pola kedua yang digunakan, jabatan wakil panglima TNI menjadi lebih kompetitif.

Selain tiga nama kepala staf termasuk Andika, ada sejumlah perwira bintang tiga yang berpeluang mengisi pos wakil panglima TNI.

"Terutama yang pernah/sedang memimpin Komando Utama (Kotama) operasional dan jabatan strategis lain. Tentu saja, jika diurut, peluang perwira dari TNI AU bisa dibilang paling kecil,” ucap Khairul.

Risiko mengangkat Andika Perkasa, lanjutnya, terlepas dari kriteria di atas, sulit mengesampingkan kesan pengaruh kuat politik mertuanya. Ia juga bakal sulit menepis tudingan bahwa faktor-faktor di luar kompetensi lebih mengemuka diserap publik dalam proses penunjukan itu.

"Jabatan yang diisi perwira tinggi selalu memiliki unsur politis,” ujar Khairul. “Kuat atau tidaknya akan terlihat jika hal-hal di luar kepatutan dan kelayakan lebih mengemuka.”

“Dalam hal Andika, jelas ada muatan politis, tapi tentu bukan berarti tak kompeten," ujarnya.

Karena Wakil Panglima TNI bisa berperan sebagai pengganti sementara jika panglimanya berhalangan, Khairul menegaskan kriteria wakil panglima sama dengan jabatan panglima.

"Agar kepemimpinannya efektif," ujar dia.

Surplus Jenderal dan Kolonel

Pos baru di tubuh tentara Indonesia ini ditengarai karena ada surplus perwira tinggi dan menengah—jabatan jenderal dan kolonel.

Made Supriatma, peneliti politik dan militer dari ISEAS-Yusof Ishak Institute, menulis untuk Tirto pada Februari 2019 bahwa UU 34 Tahun 2004 adalah penyebabnya. Pasal 71 dalam UU ini memperpanjang usia pensiun perwira TNI dari 55 tahun ke 58 tahun.

“Penundaan usia pensiun ini jelas membuat jumlah perwira menumpuk,” tulis Supriatma.

Jokowi meneken Perpres 66/2019 pada awal November kemarin, di dalamnya mengatur organisasi Mabes TNI memiliki pos wakil panglima (halaman 8). Pos ini terakhir diisi pada 1999-2000, saat itu dijabat jenderal bintang empat Fachrul Razi. Razi, salah satu pendiri parpol Hanura, kini diangkat Jokowi sebagai menteri agama.

Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019 menyatakan tugas Wakil Panglima TNI sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Tugas lain: Wakil Panglima diberi wewenang melaksanakan tugas harian panglima; memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Wakil Panglima TNI akan mendapatkan bintang empat atau setara Panglima TNI dan para kepala staf angkatan.

Baca juga artikel terkait WAKIL PANGLIMA TNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahri Salam