tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI dengan terbitnya Perpres nomor 66 tahun 2019 tentang struktur organisasi TNI.
Dalam Perpres tersebut memaparkan tugas Wakil Panglima TNI. Disebutkan dalam pasal 15 ayat 1, tugasnya berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Tugas lainnya, menurut pasal 15 ayat 2, Wakil Panglima diberi wewenang melaksanakan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Selain itu, Wakil Panglima TNI bertugas melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Pada bagian lampiran, Wakil Panglima TNI akan mendapat status bintang empat atau setara dengan Panglima TNI dan para kepala staf angkatan. Namun, tidak ada penjelasan tentang proses pemilihan pejabat nomor dua di lingkungan Mabes TNI itu.
DPR & KSP Merespons Positif
Munculnya kembali jabatan Wakil Panglima ini menuai pro dan kontra dari beberapa kalangan. Ketua Komisi I Meutya Hafidz merespons positif keberadaan Wakil Panglima TNI.
Menurut Meutya, presiden sudah tepat memunculkan kembali kursi Wakil Panglima karena diperlukan TNI.
“Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Meutya mengatakan, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun LN. Hal tersebut perlu diantisipasi.
Selain itu, kursi Wakil Panglima sudah ada sejak era Moeldoko sebagai Panglima TNI. Keputusan Jokowi sudah tepat menerbitkan Perpres tersebut.
“Namun, Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar,” tutur Meutya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, keberadaan wakil panglima penting di tubuh TNI. Ia beralasan, panglima banyak kegiatan sehingga harus dibantu seorang wakil.
“Setelah saya di situ selaku panglima, banyak panglima itu keluar ke depan, mengingat karena posisi panglima adalah pengendali operasi. Panglima banyak melihat ke luar, banyak kunjungan, mengecek kesiapan pasukan. Sehingga saya memandang kalau demikian perlu ada Wakil Panglima,” ujar Moeldoko di kantornya, Kamis (7/11/2019).
Selain itu, peran Wakil Panglima dianggap penting jika ada kekosongan posisi Panglima TNI. Wakil Panglima akan bisa otomatis menggantikannya dan mengambil sikap tanpa menunggu surat penunjukan dari Panglima.
Terkait proses pemilihan, Moeldoko memandang pengangkatan wakil panglima bisa dengan Peraturan Panglima. Namun, proses penunjukan bisa tidak melalui Panglima TNI.
"Yang menentukan bisa Panglima, bisa Presiden, atau atas saran Panglima penunjukannya," jelas Moeldoko.
Juru Bicara Staf Kepresidenan Fadjroel Rachman belum menjawab alasan Presiden menerbitkan regulasi tentang Wakil Panglima. Ia pun belum bisa menjawab proses pemilihan wakil panglima setelah perpres terbit.
"Izinkan saya mempelajarinya terlebih dahulu," ujar Fadjroel singkat kepada Tirto, Kamis (7/11/2019).
Fadjroel mengaku, Presiden Jokowi belum bersikap tentang kandidat wakil panglima. Ia mengaku belum ada informasi presiden akan menunjuk wakil panglima atau tidak setelah penerbitan perpres.
"Belum ada informasi terkait," Kata Fadjroel.
Jabatan Wakil Panglima Tak Urgen Dibutuhkan
Keberadaan kursi wakil panglima dipersoalkan pengamat militer Lesperssi Beni Sukadis. Beni memandang, keberadaan Wakil Panglima tidak diperlukan karena pembinaan kekuatan sudah melibatkan ketiga kepala staf.
"Menurut saya tidak urgen karena seluruh kegiatan BIN kuat [pembinaan kekuatan] kan sudah dibagi dalam tiga matra. Jadi tidak perlu jabatan tersebut," ujar Beni saat dihubungi Tirto, Kamis.
Selain itu, Beni menilai soal penggunaan doktrin dan strategi dibahas bersama tiga matra sehingga seharusnya lebih menekankan soal pendistribusian jabatan bagi perwira tinggi.
Lalu Kogabwilah diperkuat dengan reorganisasi TNI seperti perubahan Koter menjadi Batalyon yg jadi bagian Kodam dan Kogabwilhan dalam masa perang sehingga posisi wakil panglima tidak diperlukan.
Di sisi lain, Beni khawatir keberadaan panglima TNI bisa memicu matahari kembar karena pangkat panglima dan wakil panglima setara.
Beni justru melihat ada motif lain dalam pembentukan kursi wakil Panglima. Ia menduga ada motif politis dari pembentukan kursi wakil panglima.
"Ini lebih politis, dalam arti Pati TNI diberi jabatan agar tidak ribut di antara mereka dalam mengejar jabatan dan sebagai upaya meredam gejolak internal saja," pungkas Beni.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri