Menuju konten utama

PKS: Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Sesuai Wacana Pangkas Birokrasi

PKS menilai jabatan Wakil Panglima bakal membuat gemuk organisasi TNI.

PKS: Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Sesuai Wacana Pangkas Birokrasi
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) berfoto bersama Panglima Kogabwilhan I Laksda TNI Yudo Margono (kedua kanan), Panglima Kogabwilhan II Marsda TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan Panglima Kogabwilhan III Mayjen TNI Ganip Warsito (kiri) pada Peresmian Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) di Skadron 17 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (27/9/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang menghadirkan jabatan Wakil Panglima TNI tak sesuai dengan semangat untuk memangkas birokrasi.

Apalagi di periode pemerintahannya saat ini, Jokowi melantik 12 wakil menteri. Di sisi lain, Jokowi berencana memangkas jumlah eselon dalam struktur jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Sukamta, Jokowi tak konsisten dengan sikapnya yang justru menambah jabatan yang bersifat politis.

"Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata Sukamta saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menilai jabatan Wakil Panglima TNI ini bakal membuat gemuk organisasi TNI.

Apalagi, menurut Sukamta hadirnya kembali jabatan Wakil Panglima TNI ini tak ada acuannya dalam UU TNI. Ia mengatakan Jokowi seharusnya tak boleh bertentangan dengan UU TNI dan UUD 1945 saat mengeluarkan Perpres.

"Saya tidak tahu apakah Presiden menggunakan rujukan lain atau apa," kata dia.

Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali melalui Perpres 66 tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI [PDF] yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.

Pasal 13 ayat 1 Perpres 66 tahun 2019 tentang struktur organisasi Mabes TNI terdiri atas Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI.

"Unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima."

Jabatan wakil panglima TNI dalam Perpres tersebut merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Adapun tugas wakil panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.

Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan TNI.

Ketiga, melaksanakan tugas panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Keempat, wakil panglima TNI akan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima TNI.

Jabatan Wakil Panglima TNI sendiri dihapus hampir 20 tahun silam. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi pada 1999-2000 sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Fachrul Razi saat ini menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024.

Baca juga artikel terkait PKS atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan