tirto.id - Presiden Jokowi mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Instruksinya tertuang dalam Perpres 66 Tahun 2019 soal Susunan Organisasi TNI yang disahkan, Jumat (18/10/2019). Tujuannya untuk memperkuat doktrin dan strategi militer.
Jabatan lama yang dihidupkan lagi itu, akan ditempati seorang perwira tinggi TNI berbintang empat.
Pasal 13 ayat (1) Perpres tersebut menjabarkan wakil panglima menjadi unsur pimpinan yang membantu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (1), dijelaskan perannya.
"Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu," isi pasal 15 ayat (1) tersebut.
Perincian tugas wakil panglima di antaranya: Membantu pelaksanaan tugas harian Tjahjanto; Memberikan saran kepada Tjahjanto terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI, serta penggunaan kekuatan TNI; Sebagai pelaksana tugas Tjahjanto.
Sesuai Pasal 201, pembentukan struktur organisasi baru dalam TNI ini, akan dilaksanakan secara bertahap. Sebab akan menyesuaikan anggaran dari negara yang dialirkan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana