tirto.id - Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno bersama dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) mendorong kembali pemberlakuan UUD 1945, mengembalikan kewenangan MPR RI untuk memilih Presiden.
Menurut Ketua Umum PPAD Letjen (Purn) TNI Kiki Syahnakri, mengembalikan UUD 1945 bukan berarti mengembalikan ke awal. Sejumlah hal yang telah diamandemen termasuk soal pembatasan masa jabatan presiden patut dipertahankan.
Namun, untuk hal mendasar yang menurutnya perlu dikembalikan adalah soal wewenang MPR RI. Mantan Wakil KSAD itu menilai perlu mengembalikan kewenangan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
"Yang prinsip seperti MPR menjadi lembaga negara itu kita kembali ke situ. Pemilihan presiden oleh MPR, bukan secara individual," katanya usai Sosialisasi Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 di kompleks Keraton Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).
Menurut dia, dengan pemilihan presiden langsung satu orang satu suara seperti sekarang ini sangat riskan. Ia menilai, saat ini suara dapat dibeli, sehingga membuat bias.
"Jadi pemilihan presiden itu oleh MPR. Perwakilan MPR itu menjadi perwakilan seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
"Kalau dipilih oleh MPR artinya mencari hikmah dari permusyawaratan dalam kebijaksanaan perwakilan. Presiden terpilih akan tepat kalau dengan hikmat dari kebijaksanaan," imbuhnya.
Dengan presiden dipilih oleh MPR, menurutnya, tidak lantas mengebiri hak politik rakyat. Karena hak politik tersebut, kata dia, telah terpenuhi melalui keterwakilan di DPR.
"Tidak mengebiri hak politik rakyat karena sistem demokrasi ini kan tidak satu. Sistem demokrasi yang kita anut dari dulu adalah sistem demokrasi Pancasila yang dalam sila ketiga disebut melalui perwakilan," kata dia.
Sebagai konsekuensi, pengambilan keputusan melalui proses musyawarah mufakat. Hal lain yakni, dengan kemajemukan bangsa Indonesia tidak lantas diberikan kebebasan dengan hak satu orang satu suara.
"Harus keterwakilan," katanya.
Jendral Purnawirawan TNI, Agustadi Sasongko Purnomo menambahkan, upaya untuk dapat mewujudkan pengembalian UUD 1945 adalah melalui sosialisasi di seluruh daerah.
“Langkah konkretnya. Kami terus lakukan sosialisasi perubahan amanademen UUD 1945. Kami datang ke berbagai daerah salah satunya DIY. Kami terus deklarasi dan nantinya akan diserahkan hasilnya ke MPR,” kata mantan KSAD itu.
Sementara itu, Try Sutrisno menyatakan keprihatinannya, karena batang tubuh UUD 1945 tak lagi utuh setelah empat kali amandemen.
Ia berharap UUD 1945 dikembalikan seperti aslinya, tetapi tetap ada adendum penyempurnaan menyesuaikan zaman.
“Kita ingin kembali ke UUD 1945 yang utuh awal dahulu. Kalau ada tambahan itu sifatnya di adendum lewat lampiran-lampiran sampai ke depan, generasi muda nanti juga boleh menambahkan," katanya.
Ia juga sepakat untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang untuk memilih presiden.
“Pemilihan presiden hingga gubernur dan wali kota ini permusyawaratan perwakilan sesuai sila keempat Pancasila. Hanya DPR saja yang dipilih langsung oleh rakyat, jangan jadi pemborosan,” katanya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali