tirto.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai, pembentukkan jabatan Wakil Panglima TNI patut dipertimbangkan. Sebab menurutnya, kerja TNI tak cuma mengurus pertahanan negara dan juga perang, tapi juga memberantas terorisme dan membantu kerja polisi lainnya.
"Kerja institusi TNI itu semakin kompleks, oleh karena itu menurut pandangan saya, penting untuk dipertimbangkan dihadirkan wakil panglima TNI," kata Basarah di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (8/11/2019).
Politikus PDIP itu lantas membandingkan dengan Polri. Menurutnya, Polri memiliki Wakapolri meski tidak memiliki 3 matra, maka ia menganggap, TNI yang memiliki 3 matra mestinya juga perlu Wakil Panglima untuk mengoordinasikan 3 angkatan tersebut.
Basarah pun berpendapat wacana itu tidak bertentangan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Sebab keberadaan wakil panglima dinilai memang dibutuhkan.
"Saya kira semangat reformasi itu kan harus dilihat dari kebutuhan bangsa seperti apa, jadi bukan sekadar semangat untuk mengadakan atau tidak mengadakan satu struktur baru," ujarnya.
Presiden Jokowi mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Instruksinya tertuang dalam Perpres 66 Tahun 2019 soal Susunan Organisasi TNI yang disahkan, Jumat (18/10/2019). Tujuannya untuk memperkuat doktrin dan strategi militer.
Jabatan lama yang dihidupkan lagi itu, akan ditempati seorang perwira tinggi TNI berbintang empat.
Pasal 13 ayat (1) Perpres tersebut menjabarkan wakil panglima menjadi unsur pimpinan yang membantu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (1), dijelaskan perannya.
"Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu," isi pasal 15 ayat (1) tersebut.
Perincian tugas wakil panglima di antaranya: Membantu pelaksanaan tugas harian Tjahjanto; Memberikan saran kepada Tjahjanto terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI, serta penggunaan kekuatan TNI; Sebagai pelaksana tugas Tjahjanto.
Sesuai Pasal 201, pembentukan struktur organisasi baru dalam TNI ini, akan dilaksanakan secara bertahap. Sebab akan menyesuaikan anggaran dari negara yang dialirkan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Widia Primastika