Menuju konten utama

Konflik Bupati-Wabup Jember, Publik Jadi Korban Manuver Politik

Konflik Bupati–Wabup Jember sarat politik pragmatis. Pakar menilai warga yang paling dirugikan dari perseteruan elite daerah ini.

Konflik Bupati-Wabup Jember, Publik Jadi Korban Manuver Politik
Pemilihan presiden dan legislatif 2024 di Kabupaten Jember. tirto.id/Quita

tirto.id - Sudah enam bulan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto merasa diabaikan eksistensinya oleh Bupati Jember Muhammad Fawait. Djoko menganggap Fawait tidak melibatkan dirinya secara berarti dalam kerja-kerja perumusan kebijakan.

Pengabaian kian kentara kala Djoko tidak diikutkan dalam sejumlah agenda resmi pemerintahan daerah.

Hal demikian dianggap Djoko tidak selaras dengan terlaksananya penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Djoko berpikir perlu adanya mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sehingga, dia memutuskan melayangkan surat kepada Komisi Antirasuah tertanggal 4 September 2025. Seturut itu, surat juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. “Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai wakil bupati,” kata dia, dikutip dari Beritajatim.

Surat yang dikirim ke KPK memuat enam poin dengan penekanan dugaan kerja Bupati Fawait berdampak pada penekanan kinerja pemerintahan Jember. Pertama, diduga ada inkonsistensi kebijakan yang merujuk Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

6 poin aduan Wabup Jember terkait pengabain regulasi

Menurut Djoko, tim yang terbentuk atas mandat bupati itu tak mempunyai dasar hukum. Pembentukan tim tersebut pun dianggap tumpang tindih dengan aturan di atasnya, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Menukil laman DPRD Jember, pembentukan TP3D sempat menuai perdebatan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Laskar Merah Putih sempat audiensi dengan legislator. Penekanannya soal transparansi anggaran, sebab setiap pihak yang masuk tim itu diklaim Bupati Fawait tidak mendapat imbalan material.

LSM itu meragukannya, lantaran merujuk Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 282, termaktub penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Dengan kata lain, operasional TP3D yang merupakan mandat bupati untuk urusan pemerintah, didanai anggaran daerah.

Tim bentukan bupati itu juga dianggap Djoko berkelindan dengan tugas dan fungsi wakil bupati, sesuai UU 23/2014. Sebab, TP3D punya kewenangan memberikan saran. Sedangkan, dalam Pasal 66 beleid itu, diatur salah satu tugas wabup ialah memberikan saran kepada bupati.

Djoko Susanto.

Wakil Bupati Jember Djoko Susanto. FOTO/ppid.jemberkab.go.id

Poin kedua, Djoko menilai mekanisme meritokrasi terkait kepegawaian ASN tidak berjalan. Disebutnya ada pengabaian prosedur dan kompetensi pengisian jabatan struktural. Ada pula praktik rangkap jabatan.

Praktik semacam ini ditudingnya karena lemahnya independensi dan profesionalitas pihak inspektorat. Efeknya, berpotensi pada kualitas dan profesionalitas ASN karena patut diduga rawan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

Ketiga, Djoko menyoroti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Lagi-lagi dia menekankan potensi KKN yang menggerogoti anggaran daerah. Indikasinya, tidak ada pedoman pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa. Termasuk, tender yang bersifat penunjukan langsung.

Lantas, alokasi pembangunan dituding tidak berdasar perencanaan maupun pengkajian sesuai kebutuhan nyata. “Ini berpotensi tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah,” katanya, mengutip beritajatim.

Poin keempat laporan Djoko menyoal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Sebagai contoh, adanya sejumlah pihak yang tidak berhak menggunakan kendaraan bermotor.

Kelima, Djoko mengutarakan koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, ada indikasi ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN terhadap dirinya.

Djoko pada poin terakhir mengemukakan tidak direalisasikannya oleh pemda terkait hak keuangan dan protokolernya selaku Wakil Bupati Jember. Dia merasakan haknya soal itu tak dipenuhi sejak kali pertama menjabat Februari 2025.

Tirto sudah berupaya menghubungi Bupati Jember Muhammad Fawait melalui pesan tertulis, terkait klaim dalam laporan Djoko ke KPK, tapi hingga kini pesan tak kunjung berbalas.

Permainan Politik yang Merugikan Masyarakat

Mendengar perkara Wabup Jember lapor Bupati Jember ini, Kunto Adi Wibowo, langsung berkata pangkal masalahnya adalah kepentingan politik. Pakar komunikasi politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini bilang peranan wabup dalam birokrasi pemerintahan daerah memang begitu terbatas sesuai UU 23/2014.

Dalam Pasal 66, praktis tugas pokok seorang wakil bupati hanya berkutat empat hal dalam membantu bupati, yaitu;

1. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan;

2. mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;

3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur;

4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa.

Kunto mengatakan ada norma yang tidak tertulis secara hukum antara bupati dan wakil bupati saat menjelang terpilih. Ibaratnya, ada semacam kontrak politik yang menjadi pegangan mereka bertindak.

“Kalau misalnya merasa tidak dilibatkan pengurusan anggaran, ya menurut saya ini lebih ke politis. Karena di awal maju Pilkada, entah siapa yang meminang siapa, biasanya akan ada persetujuan atau perjanjian soal batas lingkup kerjanya," kata Kunto kepada Tirto, Kamis (25/9/2025).

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak

Sejumlah kepala daerah terpilih mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dalam upacara tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/rwa.

“Saya pikir ini jelas politis. Kalau itu [kontrak politik] tidak selesai di awal, tidak dibicarakan pahitnya, maka sangat mungkin terjadi gesekan seperti di Jember sekarang,” ia menambahkan.

Kunto mengingatkan kontestasi politik yang menyisakan satu pihak pemenang bakal berujung politik balas budi. Baik yang sifatnya pragmatis maupun berkaitan dengan ekonomi.

“Sangat memungkinkan ada janji-janji politik saat kampanye di antara mereka, yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak. Misal soal dana kampanye, soal dana saksi perhitungan suara, yang janjian dibagi setengah-setengah, tapi ujungnya [tidak]. Sehingga itu bisa juga menjadi benturan mereka saat terpilih dan menjabat,” jelasnya.

Melihat langkah pelaporan ke KPK, Kunto menganggap Djoko bermain manuver politik. Sebab, belum ada preseden terkait antarpimpinan daerah yang melaporkan ketidakpuasan koleganya ke komisi antirasuah. Pasalnya, ada mekanisme birokrasi melalui DPRD.

“Menurut saya, ini [aksi Wabup lapor KPK] berupaya mencari perhatian dan menghimpun opini publik supaya ada citra negatif bagi Bupati Jember. Ini sepertinya langkah sebelum manuver ke DPRD,” kata dia.

Eskalasi, kata dia, bisa saja ke arah pemakzulan, jika Djoko memiliki ambisi kepentingan politik untuk berkuasa. Namun, penggunaan hak angket oleh legislator daerah tidak bisa sekonyong-konyong, sebelum adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Sehingga, kuncinya ada di KPK dalam pembuktian adanya indikasi KKN yang ditudingkan Djoko ke Fawait.

“Wabup bisa saja sedang mengkonsolidasi kekuatan yang nantinya jadi bargaining position. Ini mau diteruskan sampai angket atau hanya ingin dilibatkan kerja bupati,” ujarnya.

Terlepas itu, Kunto mewanti-wanti perseteruan antar elite politik berujung dampak buruk bagi publik. Alih-alih bekerja untuk kepentingan publik, para elite justru sibuk mengejar kepentingan politik.

“Warga Jember akan dirugikan karena perhatian [pimpinan daerah] terkonsentrasi di manuver politik,” kata dia.

Pangkal Konflik Bupati-Wakil Bupati: Kepentingan Partai Politik

Analis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, ada kelindan partai politik yang berdiri di belakang Djoko dan Fawait dalam konflik elite Jember ini. Sebab, ada kalanya kepentingan politik partai bisa tidak berbarengan dengan kemauan kepala daerah yang diusung.

“Kalau politik lokal, biasanya terkait produksi regulasi dan ekonomi yang berkaitan dengan kepentingan mereka,” ujar Ubed kepada Tirto, Kamis (25/9/2025).

Ubed menyoroti kepentingan ekonomi seperti tender hingga penempatan pos-pos jabatan tertentu, yang tidak sejalan kesepakatan antara Djoko dan Kepentingan semacam ini yang menjadi preseden untuk bertindak mengubah dinamika politik.

“Saya kira ada faktor bersifat teknis, ideologis, dan pragmatis mewarnai konflik antarelite eksekutif. Saling curiga di antara mereka bisa terjadi, misal wabup menduga proyek lebih banyak dilakukan pihak atau faksi bupati,” katanya.

Target partisipasi pemilih Pilkada 2024

Warga memasukkan surat suara ke kotak suara di TPS 008, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai 82 persen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Saling seteru elite politik di level eksekutif daerah bukan kali ini saja terjadi. Masih dalam satu regional, baru-baru ini Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana juga berniat melaporkan Bupati Subandi. Pangkalnya, Mimik mengaku tak dilibatkan dalam mutasi dan rotasi ASN. Dia bakal melaporkan Subandi ke Kemendagri.

Ubed mengatakan konflik internal elite pimpinan daerah menggambarkan wajah politik yang masih disandera kepentingan pragmatis. Partai politik memiliki tanggung jawab atas masalah ini.

“Kalau seseorang sudah menjadi bupati dan wakil bupati, mereka bukan menjadi kelompok tertentu baik partai atau lingkar bisnisnya. Tapi milik seluruh warga kabupaten,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAH DAERAH atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - News Plus
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Alfons Yoshio Hartanto