Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). Buni Yani dikenakan pencegahan bepergian keluar negeri selama 60 hari kedepan dan tidak dilakukan penahanan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). ANTARA FOTO/Puspa PerwitasariTersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (kedua kiri) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). ANTARA FOTO/Puspa PerwitasariTersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). ANTARA FOTO/Puspa PerwitasariTersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). Buni Yani dikenakan pencegahan bepergian keluar negeri selama 60 hari kedepan dan tidak dilakukan penahanan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.