tirto.id - Direktur Keuangan Perum Bulog Hendra Susanto mengeklaim margin sebesar tujuh persen yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap penugasan bukan merupakan keuntungan. Margin itu disebut bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan.
Menurut klaim Hendra, margin tersebut untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah Pusat dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, margin itu disebut merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.
“Margin tujuh persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Ia menyatakan, melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah Pusat juga telag menyepakati besaran margin penugasan sebesar tujuh persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Katanya, kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi itu menjadi pondasi bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara. Hal itu dilakukan juga agar Bulog bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.
“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” urai Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan, Pemerintah Pusat hendak memukul rata harga beras se-Indonesia pada 2026. Dengan demikian, harga beras nantinya akan sama seperti harga bahan bakar minyak, yakni sama se-Indonesia.
Zulhas mengaku menghindari harga beras yang lebih mahal di sejumlah kawasan. Misalnya, di Indonesia bagian timur.
Ia menyatakan, untuk menyamakan harga beras tersebut, PT Perum Bulog akan mengambil margin fee tujuh persen dari setiap penugasan pemerintah. Bulog disebut tidak mengambil keuntungan dari setiap penugasan.
Menurut dia, nilai margin fee tujuh persen tersebut telah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau sekarang kan Bulog tidak ada, tidak ngambil apa-apa. Hanya 50 rupiah, jadi buat gajinya kadang-kadang kurang, enggak cukup. Nah, dihitung-hitung antara Menteri Keuangan, dari BPKP, ketemu angka 10 persen diminta, tapi disetujuinya tujuh persen nanti ngambil fee," urainya, 12 Januari 2026.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































