Menuju konten utama

Bukti Awal Kasus RS Sumber Waras Bisa Diajukan ke Pengadilan

Bukti Awal Kasus RS Sumber Waras Bisa Diajukan ke Pengadilan

tirto.id -

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Margarito menyebutkan bahwa hasil audit investigasi BPK, keterangan saksi, dan keterangan ahli dapat dijadikan alat bukti permulaan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang bisa dibuktikan di pengadilan.

"Bahwa bukti-bukti tersebut benar atau tidak, pengadilanlah yang memutuskan," ujar Margarito di Jakarta pada Kamis (31/3/2016).

Kini, kasus itu sedang diselidiki oleh KPK dan sejauh ini mendapat pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan KPK belum menemukan adanya niat jahat dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Margarito, niat jahat atau mens rea tidak perlu dicari oleh penyidik KPK karena menjadi tugas advokat untuk membuktikannya sebagai pembelaan di sidang.

Menurutnya, dengan adanya mens rea yang dikemukakan oleh terdakwa atau advokat, hakim bisa memutuskan terdakwa perlu dihukum atau tidak.

Margarito mengatakan, ada tiga kemungkinan putusan pengadilan pidana yaitu dakwaan terbukti dan terdakwa dipidana, dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan, atau dakwaan terbukti tetapi apa yang dilakukan terdakwa bukan tindak pidana sehingga dilepaskan atau onslaag dari segala dakwaan.

Ia mencontohkan kasus Sisminbakum yang diduga ada unsur korupsi, diajukan ke pengadilan, dan pengadilan menyatakan tidak ada bukti korupsi, semua dibebaskan. (ANT)

Baca juga artikel terkait BUKTI PERMULAAN atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini