tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 2.760 rekening bank yang berkaitan dengan judi online pada 17 Juli-18 Oktober 2023. Langkah itu dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas maraknya aktivitas judi online di Indonesia.
"Kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan OJK melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 18 Oktober 2023," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie di Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Kemudian, Budi Arie mengaku sudah memutus akses 42.556 konten judi online pada periode 18 Juli hingga 18 Oktober 2023. Dia merinci, 23.798 konten diantaranya berasal dari situs alamat internet protokol IP address, 17.235 dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.
"Saya juga telah meminta kepada para internet service provider terus meningkatkan upaya pembatasan judi online," ungkap Budi.
"Memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian serta dengan segera menindak lanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," tambah Budi.
Tidak hanya itu, Budi juga sudah memberikan teguran keras pada Meta karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform mereka. Hasilnya, 1,6 juta konten sudah dihapus pada 11 Oktober 2023.
"Dari atas merespons dengan sangat baik atas permintaan saya berdasarkan laporan kami terima hingga 11 Oktober 2023 teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,6 juta konten," ungkap Budi.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Intan Umbari Prihatin