Menuju konten utama

BPOM Tindak Obat Ilegal dari Lokapasar, Barbuk Capai Rp10 Miliar

BPOM menyita 700 item berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal tak memiliki izin edar senilai Rp10,2 miliar. 

BPOM Tindak Obat Ilegal dari Lokapasar, Barbuk Capai Rp10 Miliar
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan keterangan kepada awak media terkait temuan ribuan obat dan makanan ilegal di gudang BPOM, Rabu (7/6/2023). tirto.id/M Fajar Nur

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan temuan ribuan obat dan makanan ilegal yang dijual secara bebas di platform lokapasar Shopee.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, oknum pedagang ini bahkan memakai akun yang diberi nama ‘apotek_resmi’ untuk mengelabui para konsumen.

“Nah di akun ini ditemukan berbagai produk obat makanan yang ilegal, dan membahayakan kesehatan. Sampai mencapai lebih dari 10.000 paket dalam berbagai bentuk ya, ada obat, obat tradisional, suplemen kesehatan impor, kemudian juga pangan,” kata Penny dalam konferensi pers di BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personil dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) juga telah melakukan penindakan terhadap pemilik akun tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi tempat penyimpanan obat-obatan ilegal ini.

Penindakan ini dilakukan di tiga rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilakukan pada Rabu (10/05/2023) pukul 13.00 WIB lalu.

“Jadi memang tempat gudangnya tapi dijualnya online, di stok gudangnya (penindakan) dan dijual online,” jelas Penny.

Dari TKP, BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah).

“Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta rupiah),” sambung Penny.

Produk ilegal yang diamankan dari TKP meliputi obat-obatan ilegal khusus lelaki (seperti berbagai jenis Viagra dan Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, Hajar Jahanam, dll).

Obat-obatan tersebut disebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang merupakan golongan obat keras dan berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian.

“Jadi perlu dipahami oleh masyarakat konsumen jangan sembarangan sebetulnya membeli produk-produk tersebut untuk kesehatan pria dijual dengan klaim yang sangat menakjubkan. Tapi di dalamnya ada kandungan obat keras jadi harus dengan resep dokter,” tutur Penny.

Adapula produk pelangsing ilegal yang mengandung BKO sibutramin dan dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi.

Selain itu ada produk suplemen kesehatan palsu (seperti Interlac dan multivitamin berbagai merek) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu. Juga ditemukan kosmetik ilegal dan produk olahan pangan palsu.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Penny, penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023 melalui hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti yang ditemukan serta petunjuk yang ada, maka perkara tersebut dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, disepakati bahwa pelaku dengan inisial IM (Laki-laki, 35 Tahun) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” kata Penny.

Baca juga artikel terkait OBAT ILEGAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri