tirto.id - Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand mengumumkan adanya kontaminasi mikroba dalam produk inhaler bermerek Formula 2. Produk itu diproduksi oleh produsen inhaler herbal populer Thailand, Hong Thai Herbal.
Dilansir dari Thai Enquirer, uji laboratorium yang dilakukan oleh Departemen Ilmu Kedokteran mengungkapkan bahwa produk tersebut melebihi batas yang dapat diterima untuk Total Jumlah Mikroba Aerobik, Total Gabungan Ragi dan Jumlah Jamur, dan kontaminasi Clostridium spp.
Pengujian itu dilakukan pada sampel yang dikumpulkan dari lokasi produksi Produk Herbal Komersial Hong Thai.
BPOM Thailand menyatakan bahwa produk yang terdaftar dengan nomor G 309/62, juga tidak sesuai dengan standar kemurnian dan kualitas Kementerian Kesehatan Masyarakat 2021 untuk produk herbal terdaftar.
Batch yang terpengaruh adalah nomor 000332, dengan tanggal pembuatan 9 Desember 2024, dan tanggal kedaluwarsa 8 Desember 2027.
BPOM Thailand mengimbau agar konsumen menghindari pembelian atau penggunaan produk dengan mencatat bahwa itu dianggap di bawah standar. Termasuk, bahwa produk tak memenuhi standar pasal 60 (2) dari Undang-Undang Produk Herbal BE. 2562 (2019).
Mereka juga menyebut bahwa individu yang memproduksi produk semacam itu menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga 200.000 baht. Sementara itu, mereka yang menjualnya menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 50.000 baht.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























