tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang banyak dijual di marketplace dan media sosial merupakan produk ilegal dan tidak terdaftar di BPOM.
Sebagai informasi, produk ini diklaim sebagai pemutih kulit dengan kandungan L-glutathione 500 mg, namun hasil uji laboratorium menunjukkan justru tidak mengandung zat tersebut.
“Produk Dr. LSW sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di BPOM,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/8/2025).
Dari hasil pengawasan siber yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM mendapati 1.837 tautan penjualan produk tersebut di sejumlah marketplace dengan nilai peredaran produk ilegal ini diperkirakan mencapai Rp21,3 miliar.
Data sebaran wilayah akun penjualan menunjukkan bahwa produk Dr. LSW tersebut sebagian besar tersebar di Pulau Jawa, yaitu di wilayah DKI Jakarta (830 tautan), Jawa Barat (542 tautan), Jawa Timur (145 tautan), Banten (116 tautan), Jawa Tengah (104 tautan), dan 100 tautan lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
“Produk tidak ditemukan dijual langsung melalui gerai konvensional atau toko fisik,” ujarnya.
Selain itu, BPOM juga menerima aduan masyarakat melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal mengenai efek yang tidak diinginkan yang diduga sebagai akibat dari mengonsumsi produk Dr. LSW. Taruna menyebut bahwa masyarakat mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk.
Terhadap aduan ini, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari beberapa platform marketplace berbeda.
“Dari hasil sampling, BPOM menemukan adanya perbedaan visual kemasan di antara beberapa produk Dr. LSW yang diperoleh dari platform marketplace. Perbedaan tampak dari ukuran, desain, logo, dan hologram yang tercantum pada kemasan,” kata Taruna.
Selain itu, BPOM juga mengidentifikasi perbedaan warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk yang berbeda di dalamnya.
Sementara itu, dari hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, tidak ditemukan kandungan L-glutathione dalam kedua produk tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan klaim pada label produk yang mencantumkan adanya kandungan L-glutathione.
Taruna menjelaskan bahwa produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih.
“Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” jelasnya.
Terhadap tautan marketplace yang menjual produk ilegal Dr. LSW, BPOM telah bekerja sama dengan pengelola e-commerce terkait, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan tautan/takedown.
Saat ini, telah teridentifikasi beberapa produk kesehatan tanpa izin edar/ilegal dengan klaim pemutih kulit, antara lain Glumony, Glutacid, dan Gloura.
Lebih jauh, Taruna menyebut akan memberikan sanksi terhadap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal. Hal ini disebutnya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi produk suplemen kesehatan.
“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan,” imbau Kepala BPOM.
Masyarakat diharapkan hanya membeli produk suplemen kesehatan dari sumber tepercaya, serta tidak mengonsumsi produk-produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































