tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua industri farmasi sebagai tersangka kasus cemaran etilen glikol (EG) dalam obat sirop. Yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemarin, Rabu, 16 November 2022, menyebut bahwa penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia disebabkan oleh keracunan (intoksikasi) zat EG dan dietilen glikol (DEG) di dalam obat sirup.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah ditetapkan tersangka," ungkap Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol," di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, PT Yarindo Farmatama mengklaim sebagai korban penipuan dari pemasok bahan bakunya yaitu CV Samudra Chemical dan CV Budiarta. Kedua perusahaan pemasok ini diduga memasok bahan baku pelarut propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung EG.
“Sejak awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa PT Yarindo Farmatama adalah korban penipuan dari pemasok bahan baku kami,” kata Manager Bidang Hukum Vitalis Jebarus PT Yarindo Farmatama lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/11/2022).
Berdasar penelusuran BPOM, 10 sampel bahan baku pelarut PG dari CV Samudra Chemical itu mengandung EG 4,69-99,09 persen. Sedangkan dua sampel bahan baku pelarut tersebut tidak terdeteksi EG.
Penny menuturkan bahwa jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical berhasil diidentifikasi oleh BPOM. CV Samudra Chemical ini merupakan pemasok (supplier) dari distributor kimia dari CV Anugrah Perdana Gemilang.
CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta. Dan CV Budiarta merupakan pemasok PG ke PT Yarindo Farmatama yang terbukti tidak memenuhi syarat.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri