Menuju konten utama

BPOM akan Tindak Tegas Produk Vape yang Mengandung Ketamin

BPOM mengakui ketamin sudah ada di dalam vape padahal ketamin masuk kategori zat yang diawasi secara ketat serta rawan disalahgunakan.

BPOM akan Tindak Tegas Produk Vape yang Mengandung Ketamin
Kelapa BPOM, Taruna Ikrar, saat konferensi pers, usai mendatangi para Pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi adanya temuan kandungan ketamin dalam produk rokok elektrik atau vape. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut zat tersebut masuk kategori obat-obat tertentu yang penggunaannya diawasi ketat karena rawan disalahgunakan.

Taruna menekankan bahwa ketamin sejatinya merupakan obat bius yang memiliki fungsi medis. Namun, dalam praktiknya, zat ini banyak disalahgunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak sesuai aturan. Ia mencontohkan, ketamin dipakai sebagai untuk peredaan nyeri maupun dipakai dalam aktivitas non-medis seperti pembuatan tato.

“[Ketamin] digunakan juga untuk vape dan sebagainya. Mungkin untuk memberikan aroma dan khasiat tertentu ya,” kata Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, BPOM telah memperbarui aturan yang memasukkan ketamin dalam kategori obat-obat tertentu. Dengan regulasi ini, BPOM memiliki wewnang untuk menindak berbagai penyalahgunaan ketamin, termasuk bila ditemukan dalam produk konsumen seperti vape.

“Sehingga kita masukkan peraturan Badan POM yang baru itu menetapkan bahwa ketamin masuk obat-obat tertentu. Obat-obat tertentu itu apa artinya? Badan POM juga sudah bisa melakukan proses penindakan yang berhubungan dengan ketamin ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk rokok, termasuk vape, memang menjadi ranah BPOM dalam aspek tertentu. Salah satunya menyangkut pengaturan iklan dan peringatan kesehatan yang wajib dicantumkan pada kemasan.

“Rokok dan sebagainya, itu domainnya tanggung jawabnya di kami itu hubungannya dengan periklanannya. Makanya ada tertulis di situ, biasa di [bungkus] rokok gitu, rokok membahayakan kesehatan, itu domain yang ada di kami. Termasuk mengetes berapa tingkatan yang diizinkan,” jelas Taruna.

Taruna memastikan, BPOM akan mengambil tindakan hukum bila terbukti vape mengandung ketamin. Kewenangan itu muncul karena kandungan ketamin jelas masuk dalam kategori zat berbahaya yang penggunaanya hanya boleh untuk kepentingan medis terbatas.

“Jadi Badan POM punya otoritas juga untuk hubungannya dengan bukan karena rokoknya atau vapenya, tetapi karena mengandung zat yang berbahaya itu,” tutup Taruna.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut akan dikirim para pelaku dengan melalui kantor pos.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut, kata Hukom, mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasinya. Dia mengungkap, temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Menurut Hukom, di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Dia menyatakan, efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape.

Baca juga artikel terkait ZAT ADIKTIF atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher