Menuju konten utama

BPK Rekomendasikan Pembatalan Kerja Sama Garuda Indonesia & Mahata

Auditor keuangan negara menemukan adanya persyaratan yang tak dipenuhi dalam perjanjian kerja sama tersebut, yakni yang mencakup kedudukan para pihak dan objek perjanjian.

BPK Rekomendasikan Pembatalan Kerja Sama Garuda Indonesia & Mahata
Achsanul Qosasi. FOTO/achsanulqosasi.com

tirto.id - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, dari hasil pemeriksaan laporan keuangan, lembaganya merekomendasikan agar kerja sama Garuda Indonesia grup dengan PT Mahata Aero Technology (MAT) dibatalkan.

Pasalnya auditor keuangan negara itu menemukan adanya persyaratan yang tak dipenuhi dalam perjanjian kerja sama tersebut, yakni yang mencakup kedudukan para pihak dan objek perjanjian.

Persis seperti yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia, BPK juga meminta maskapai pelat merah itu untuk melakukan restatement atas penyajian laporan keuangan tahun 2018.

"Kami meminta Garuda membatalkan kerja sama Citilink dengan Mahata Aero Technology. BPK merekomendasikan agar Garuda juga melakukan restatement atas penyajian laporan keuangan 2018,” katanya Selasa (9/7/2019).

Dalam perjanjian kerja sama layanan konektivitas dalam penerbangan Nomor CITILINK/JKTDSOG/PERJ-6248/1018 beserta seluruh perubahannya, disebutkan bahwa Direktur Utama Citilink hanya bertindak atas nama perusahaan dan tidak dinyatakan bahwa Dirut Citilink mendapatkan kuasa dari Garuda Indonesia. Sehingga seharusnya yang terikat dalam perjanjian tersebut hanya Citilink dan Mahata.

Sementara itu, terkait dengan objek perjanjian, BPK menyebutkan bahwa Citilink selaku pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak memiliki kewenangan dan kuasa atas sebagian obyek perjanjian yang merupakan milik Garuda dan Sriwijaya.

Selain itu dalam surat kuasa, lanjut laporan itu, Direktur Utama Sriwijaya Air memberikan kuasa atas 47 pesawat yang dimiliki. Padahal, yang dijanjikan sebanyak 50 pesawat. BPK menyebut tiga pesawat yang ada di dalam perjanjian masih dalam proses perjanjian dan belum dimiliki Sriwijaya Air.

Dengan memperjanjikan barang yang merupakan milik pihak lain yang tidak ikut menjadi pihak dalam suatu perjanjian berarti objek yang diperjanjikan tidak memenuhi syarat sebab dan halal.

"Citilink yang terikat dengan perjanjian tidak memiliki kewenangan atas sejumlah objek perjanjian tersebut dan ini berlawanan dengan hukum,” tegas laporan itu.

BPK, dalam laporan pemeriksaan itu juga menemukan adanya kejanggalan kerja sama layanan konektivitas dan In-Flight Entertainment (IFE) belum bersifat final.

"BPK melihat perjanjian masih akan dilakukan dengan adendum dan salah satunya belum mengatur detail terkait hak dan kewajiban Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Mahata Aero Technology," ujar Achsanul.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Irwan Syambudi