Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Gandeng BNI untuk Dorong Pelunasan Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan bekerjasama dengan BNI membentuk layanan perbankan yang mempermudah peserta jaminan sosial membayar iuran dan tunggakan.

BPJS Kesehatan Gandeng BNI untuk Dorong Pelunasan Tunggakan Iuran
(Ilustrasi) Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani pembuatan JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) di kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Aceh, Kamis (15/6/2017). ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya menekan angka tunggakan iuran pesertanya dengan menggandeng sejumlah pihak perbankan. Salah satunya, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan PT BNI melalui pembentukan layanan perusahaan perbankan plat merah itu yang bernama Tabungan Sehat.

Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, BPJS Kesehatan bertanggungjawab untuk menyediakan akses dan layanan bagi para peserta dalam memenuhi iuran. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan pun akhirnya memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI guna menghadirkan tabungan sehat.

“Jadi tabungan sehat ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas bagi para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak untuk menabung (biaya pelunasan) jumlah iuran yang tertunggak,” kata Kemal seusai acara peluncuran Produk BNI Tabungan Sehat di Wisma BNI 46, Jakarta pada Rabu (22/11/2017).

Lebih lanjut, Kemal menjelaskan, apabila tabungan nasabah Tabungan Sehat sudah memenuhi jumlah tunggakan iuran BPJS, maka BNI akan secara otomatis melakukan pemotongan saldo di rekening.

“Jadi selama dia mengangsur, mendapatkan manfaat sebagai penabung,” kata Kemal.

Kendati demikian, menurut Kemal, produk Tabungan Sehat tidak hanya diperuntukkan bagi para penunggak iuran BPJS saja.

“Tidak ada defisit pun harus kita upayakan semua orang bisa menabung. Kan menabung untuk kesehatan keuangan dan badan,” kata Kemal.

Adapun jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak saat ini mayoritas berasal dari kelompok peserta bukan penerima upah. Meskipun tidak menyebutkan secara rinci, namun Kemal mengungkapkan jumlah peserta yang menunggak iuran besarannya mencapai 10 juta jiwa.

Kemal juga sempat menyebutkan sejumlah cara yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan guna menekan angka defisit akibat tingginya tunggakan iuran peserta. Selain meningkatkan kolektabilitas dan akses bagi peserta dalam membayar iuran, BPJS Kesehatan juga melakukan penyesuaian pada iuran bulanan berdasarkan hitungan aktuaris, mengurangi manfaat yang diberikan, hingga memanfaatkan pajak rokok.

Dari berbagai macam opsi tersebut, pilihan untuk memanfaatkan pajak rokok memiliki peluang yang relatif besar untuk menambal defisit. Tapi, saat disinggung mengenai rencana pemanfaatan pajak rokok tersebut, Kemal mengaku belum mengetahui kelanjutan realisasi dari wacana tersebut.

“Kebijakan pajak rokok itu adalah kebijaksanaan pemerintah. BPJS Kesehatan tidak dalam posisi menjawab atau memberikan keterangan, karena itu di luar wewenang BPJS Kesehatan,” kata Kemal.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom