tirto.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta telah mengetok kenaikan anggaran bonus atlet dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018. Peraih medali emas Asian Games akan mendapat bonus Rp750 juta.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Ratiyono, menyampaikan kenaikan itu disetujui atas instruksi Anies Baswedan yang tak mau berbelit-belit dalam pembahasan bonus atlet.
"Pak Gubernur (instruksikan) ini jangan lama-lama. Oleh karena itu Dewan pasti setuju, apalagi pasti, kan, bonus ini ingin dibayarkan sebelum keringat atlet kering," katanya di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Dalam pembahasan di Banggar, ditetapkan bahwa selain atlet peraih emas Asian Games, peraih perak juga akan mendapat bonus sebesar Rp500 juta, dan peraih perunggu Rp250 juta.
Selain itu, ujar Rationo, masing-masing atlet asal Jakarta yang berlaga di Asian Games 2018 juga bakal mendapatkan bonus masing-masing Rp10 juta. "Dan ini pajaknya ditanggung pemerintah. Jadi ini mereka terima bersih," imbuhnya.
Dalam rapat Badan Anggaran, disebutkan pula bahwa perlu ada revisi keputusan Gubernur nomor 1203 tahun 2018 yang mengatur pemberian bonus para atlet tersebut.
Sebab, Jika mengacu pada Kepgub tersebut, atlet yang berlaga di Asian Games hanya akan mendapatkan sebesar Rp300 juta untuk peraih emas, Rp150 juta untuk peraih perak dan Rp90 juta untuk peraih perunggu.
Di luar itu, para atlet yang tidak meraih medali juga tetap akan menerima bonus masing-masing Rp7,5 juta. "Makannya direvisi dulu Pergubnya, supaya bisa dicairkan," imbuh Rationo.
Jika tak ada aral melintang, ia memperkirakan pencairan bonus dapat dilakukan pada Oktober mendatang. "Penyerahannya setelah uangnya ada, setelah Perda (APBD-Perubahan) jadi. Kalau perdanya bisa jadi di September, ya (penyerahan bonus) awal Oktober. Tapi kalau perdanya selesainya di awal Oktober, ya akhir Oktober," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora