Menuju konten utama

Bongkar Kasus E-KTP, KPK Periksa Gamawan Fauzi Sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP atau KTP elektronik 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. KPK menduga negara dirugikan senilai Rp2 triliun. Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK dikabarkan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi.

Bongkar Kasus E-KTP, KPK Periksa Gamawan Fauzi Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/TF Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP atau KTP elektronik 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. KPK menduga negara dirugikan senilai Rp2 triliun. Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK dikabarkan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi pada Rabu (12/10/2016).

"Ini pertama kalinya, saya belum tahu ini," kata Gamawan saat tiba di gedung KPK Jakarta.

Gamawan Fauzi merupakan mantan Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014. Ia yang bertanggung jawab dalam pengadaan E-KTP.

Sebelumnya, pada Jumat (30/9) KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman sebagai tersangka. Irman saat itu menjadi pejabat Kuasa Pembuat Anggaran pengadaan E-KTP. Dengan kewenangan yang dia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran saat itu, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara itu.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP itu mencapai Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp6 triliun.

"Angka Rp2 triliun karena diduga ada mark up (penggelembungan) harga dalam pengadaan yang jumlahnya Rp6 triliun, tapi mengapa angkanya hingga Rp2 triliun, saya harus menanyakan lagi kepada penyidik," ungkap Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK.

Selain Irman, KPK juga menetapkan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH