Menuju konten utama

Bolehkah Ketum PSSI Rangkap Jabatan Menpora? Cek Aturannya

Erick Thohir kini merangkap jabatan sebagai Ketum PSSI dan Menpora, berikut aturan FIFA dan PSSI tentang syarat pimpinan federasi.

Bolehkah Ketum PSSI Rangkap Jabatan Menpora? Cek Aturannya
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir (kedua kiri) dan pejabat lama Dito Ariotedjo (kiri) berjalan usai acara serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Erick Thohir menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (17/9). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dilantiknya Erick Thohir menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) membuat statusnya sebagai Ketua Umum PSSI dipertanyakan karena ada potensi konflik kepentingan. Namun, adakah aturan yang memang melarang rangkap kedua jabatan itu?

Sebelumnya, Erick Thohir yang semula menjadi Menteri BUMN dipindahtugaskan oleh Prabowo Subianto untuk mengisi kursi Menpora pada Rabu (17/9).

Hal tersebut dilakukan pasca dicopotnya politikus Golkar, Dito Ariotedjo, dari jabatan Menpora pada Senin (15/9) dan di tengah wacana peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara.

Akan tetapi, posisi Erick Thohir yang sejak 2023 telah menjabat sebagai Ketum PSSI menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan jika dirinya menjadi Menpora.

Erick Thohir sendiri mengungkapkan bahwa dirinya akan berserah dengan keputusan FIFA terkait rangkap jabatannya itu.

"Nanti kan itu ada prosesnya di FIFA. Ya FIFA sebagai badan olahraga tertinggi di dunia nanti mereka yang akan [memproses]," katanya pasca pelantikan pada Rabu, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Presiden FIFA, Gianni Infantino, yang dalam dua tahun belakangan kerap bertemu Erick Thohir sebagai Ketum PSSI, memberi respons positif terhadap pengangkatan eks Presiden Inter Milan itu sebagai Menpora.

Dalam unggahan media sosial pribadinya, Infantino menyebut bahwa penunjukkan Erick Thohir sebagai Menpora membawa optimisme perkembangan olahraga, khususnya sepak bola, di Indonesia.

Adakah Larangan terkait Rangkap Jabatan Menpora & Ketum PSSI?

Pertanyaan terkait rangkap jabatan Menpora dan Ketum PSSI muncul karena FIFA, melalui statuta yang dimilikinya, menekankan independensi, termasuk dari pemerintah, bagi setiap federasi di bawahnya.

Hal tersebut tercermin, misalnya, dalam pasal 19 Statuta FIFA. Di sana, dijelaskan bahwa "setiap asosiasi anggota [federasi di bawah FIFA] harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya dari pihak ketiga".

Selain itu, dalam pasal 15, independensi juga ditegaskan dalam dua poin, yakni poin (a) dan poin (i).

Dalam poin (a), pasal tersebut menjelaskan bahwa anggota federasi harus bersikap "independen dan menghindari segala intervensi politik".

Sementara itu, poin (b) dari Pasal 15 menjelaskan bahwa setiap anggota federasi diharuskan "untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan".

Terkait independensi ini, FIFA memandang pemerintah tempat federasi berada bisa jadi unsur intervensi dan digolongkan pada pihak ketiga.

Pada 2015 lalu, misalnya, PSSI dikenai sanksi oleh FIFA buntut konflik kepengurusan yang diintervensi oleh Menpora kala itu.

Sanksi tersebut diberikan FIFA lantaran Menpora saat itu, Imam Nahrawi, menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan PSSI untuk mengintervensi perebutan kekuasaan di tubuh federasi tersebut.

Sanksi yang membuat timnas tak boleh ikut serta di berbagai ajang internasional itu baru dicabut FIFA ketika Surat Keputusan Pembekuan PSSI dicabut Pemerintah Indonesia.

Dalam konteks tersebut, upaya pemerintah melalui Menpora untuk menengahi konflik kekuasaan di PSSI dianggap sebagai intervensi yang tidak perlu oleh FIFA.

Akan tetapi, meskipun nilai independensi ditegaskan Statuta FIFA, tak ada larangan bagi pejabat negara menjadi ketua umum federasi. Statuta FIFA hanya mengharuskan bahwa pemilihan ketua umum federasi dilakukan secara demokratis.

Senada dengan Statuta FIFA, Statuta PSSI juga tidak melarang pejabat publik untuk menjadi ketua umum federasi di Indonesia.

Dalam Pasal 45, calon Ketum PSSI hanya dibebankan dua persyaratan, yakni:

  • berperilaku baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dipegang teguh oleh PSSI,
  • tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana atau kejahatan apapun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika memenuhi persyaratan itu, maka setiap orang dapat ditunjuk, diangkat, dan ditetapkan sebagai ketua umum melalui Kongres PSSI.

Baik Statuta FIFA maupun Statuta PSSI tidak menuliskan larangan bagi pejabat publik untuk menjadi ketua umum federasi, meskipun FIFA mengamanatkan federasi di setiap negara bertindak independen.

Erick Thohir sendiri, yang jadi Ketum PSSI dalam dua tahun terakhir, merangkap jabatan jadi ketua umum federasi sepak bola nasional dengan menteri selama ini.

Namun, pertanyaan terkait konflik kepentingan mencuat karena posisi baru Erick Thohir sebagai Menpora yang mengurusi semua cabang olahraga secara nasional.

Sebelumnya, rangkap jabatan Menpora dan pimpinan PSSI juga sempat terjadi pada 2023 lalu. Menpora kala itu, Zainudin Amali, terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI, mendampingi Erick Thohir selaku ketum, pada Maret 2023.

Namun, Zainudin Amali kemudian memutuskan untuk mundur dari kursi Menpora dan memilih berfokus menjadi Waketum PSSI.

Kala itu, Zainudin Amali menyatakan bahwa pengunduran dirinya dari kursi Menpora adalah persoalan etika.

Ia berpandangan bahwa rangkap jabatan Menpora dengan pimpinan PSSI tidaklah etis, mengingat Menpora harus mengurusi semua cabang olahraga sementara PSSI hanya berfokus pada satu cabang, yakni sepak bola.

Baca juga artikel terkait MENTERI RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan