Menuju konten utama

BNPT Waspadai Eks Kombatan Seperti Satria Kumbara Masuk RI

Apabila pelaku terorisme terindikasi sudah memasuki wilayah Indonesia, BNPT akan melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan melakukan proses hukum.

BNPT Waspadai Eks Kombatan Seperti Satria Kumbara Masuk RI
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Sudaryanto di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mewaspadai adanya eks kombatan seperti Satria Kumbara yang meminta kembali masuk ke Indonesia. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Sudaryanto, menerangkan, BNPT mewaspadai karena khawatir potensi kelompok teror masuk lewat metode permintaan seperti Satria Kumbara.

Sebagai catatan, Satria Kumbara merupakan mantan personel marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang pernah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dan meminta agar dipulangkan kembali ke Indonesia.

“Ya, itu juga kita waspadai karena kita kan paham bahwa di sana (Rusia) ada FTF, Foreign Terrorism Fighter. Nanti kita sudah ada mekanisme, jadi mulai before border, at border, sama dengan after border. Nanti itu sudah ada mekanisme. Kemudian, bagian kita yang BNPT, yaitu pencegahan di bagian deradikalisasi, kita nanti yang porsinya yang di after border,” jelas Sudaryanto di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Apabila pelaku terorisme terindikasi sudah memasuki wilayah Indonesia, BNPT akan melakukan identifikasi terhadap para pelaku. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan proses deradikalisasi, dengan syarat para terorisme tersebut harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Nanti sudah ada mekanismenya nanti dia akan diidentifikasikan, nanti dia dilihat. Kalau dia nanti tersangkut kasus pidana, nanti dia akan diserahkan kepada pihak kepolisian, pihak persidangan. Nanti kalau dia tidak tersangkut pidana, nanti dia akan kita langsungkan tindakan deradikalisasi sesuai dengan amanat undang-undang,” ucapnya.

Diketahui, deradikalisasi merupakan proses mengubah keyakinan atau pandangan seseorang yang ekstrem, radikal, atau terpapar paham terorisme, menjadi lebih moderat dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kemudian, Sudaryanto mengungkapkan, BNPT pernah mengidentifikasi pelaku pejuang teroris asing yang mayoritas didasari oleh ideologinya, yakni atas nama agama.

“Kalau iming-imingnya gaji kita tidak pernah mengidentifikasi itu. Hanya yang kita identifikasi hanya yang pernah kita tahu yang di Suriah, dan ada. karena dia membela sesama Muslim dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan pemerintah Indonesia sudah tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria Arta Kumbara. Diketahui, Satria adalah bekas anggota Korps marinir yang kini menjadi tentara di Rusia.

Satria yang sebelumnya bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina itu mengungkapkan keinginannya kembali ke Indonesia melalui media sosial @zstorm689.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata TB Hasanuddin, dalam keterangan pers, Rabu (23/7/2025).

TB Hasanuddin mendesak pemerintah untuk melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satria. Hal ini memang menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KOMBATAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher